MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Oktober 2025
in News
0
LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

Ilustrasi. | Foto : LPS

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda sebesar Rp25,96 miliar.

Pembayaran dilakukan setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025 lalu.

RelatedPosts

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

Taman Telepon Direvitalisasi, Pemko Banda Aceh Hidupkan Jejak Sejarah Kota Tua

Ekonom: Aceh Butuh Industri Besar untuk Ubah Struktur Ekonomi

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, mengatakan pembayaran tahap pertama dimulai pada 16 September 2025, atau sekitar lima hari kerja setelah izin usaha BPRS Gayo Perseroda dicabut.

“Langkah ini merupakan upaya LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama dengan mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” kata Yusron di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan klaim Simpanan Layak Bayar (SLB) harus memenuhi syarat penjaminan oleh LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah membayar klaim kepada nasabah beberapa bank di Aceh yang izinnya dicabut, yaitu BPR Hareukat (Rp6,82 miliar), BPR Aceh Utara (Rp538,84 juta), dan BPRS Kota Juang (Rp10,37 miliar).

Tags: BPRS Gayo PerserodaLembaga Penjamin Simpanan (LPS)Nasabah
Previous Post

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Tiang Galvanis Penerang Jalan Utama di Sabang

Next Post

Mantan Penyanyi Aceh Diringkus Polisi Bersama 1,87 Kg Sabu

Related Posts

LPS Sudah Bayar Rp46,79 Miliar Klaim Nasabah BPR Aceh, 99,99 Persen Rekening Terjamin

by Riska Zulfira
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan dana masyarakat di sektor perbankan Aceh tetap terjaga. Hingga saat ini, sebanyak...

ATM dan Mobile Banking BSI di Aceh ‘Sakit Lagi’

ATM dan Mobile Banking BSI di Aceh ‘Sakit Lagi’

by Riska Zulfira
10 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Masyarakat Aceh mengeluhkan layanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kembali mengalami gangguan sejak Minggu (9/2/2025) kemarin. Kondisi...

BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

by Redaksi
27 September 2022
0

MASAKINI.CO - Disahkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR pada Selasa (20/09) diapresiasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia...

Next Post

Mantan Penyanyi Aceh Diringkus Polisi Bersama 1,87 Kg Sabu

Fatwa MUI, Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co