MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda sebesar Rp25,96 miliar.
Pembayaran dilakukan setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025 lalu.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, mengatakan pembayaran tahap pertama dimulai pada 16 September 2025, atau sekitar lima hari kerja setelah izin usaha BPRS Gayo Perseroda dicabut.
“Langkah ini merupakan upaya LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama dengan mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” kata Yusron di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan klaim Simpanan Layak Bayar (SLB) harus memenuhi syarat penjaminan oleh LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah membayar klaim kepada nasabah beberapa bank di Aceh yang izinnya dicabut, yaitu BPR Hareukat (Rp6,82 miliar), BPR Aceh Utara (Rp538,84 juta), dan BPRS Kota Juang (Rp10,37 miliar).










Discussion about this post