MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Tiang Galvanis Penerang Jalan Utama di Sabang

Ulfah by Ulfah
17 Oktober 2025
in News
0
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian Tiang Galvanis Penerang Jalan Utama di Sabang

Dua tersangka pencurian tiang galvanis penerang jalan utama, IH (27) dan AH (36) ditahan di Polres Sabang. | Foto : Polres Sabang

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya menangkap dua tersangka pencurian tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang yang terletak di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kamis (16/10/2025). Kedua pelaku berinisial IH (27) dan AH (36).

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, melalui Kasat Intelkam Ipda Muhammad Dimas Permadi, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari hasil pengumpulan bahan keterangan yang diterima melalui wawancara terhadap Masyarakat Gampong Paya, yang melaporkan bahwa terdapat tiga unit tiang galvanis penerangan jalan umum beserta perangkatnya, seperti lampu, penampang solar, cell, baut, dan baterai, telah hilang.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan membenarkan bahwa tiga unit tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang memang telah hilang.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah gudang butut (pengepul barang bekas) di wilayah Kota Sabang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa potongan tiang galvanis penerang jalan utama sebagaimana yang dilaporkan hilang, di sebuah gudang butut di Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.

Dimas mengatakan pada pukul 11.00 WIB, ia bersama Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri mendatangi gudang tersebut untuk melakukan wawancara dan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait identitas para pelaku pencurian yang telah menjual barang hasil curian tersebut.

Hasil penyelidikan, lanjut Dimas, kemudian mengarah kepada dua orang tersangka. Pada akhirnya tim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian tiang galvanis penerangan jalan utama, masing-masing berinisial, IH dan AH. “Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dimas mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara serta mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Sabang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang,” ujar Dimas.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menampung atau membeli barang-barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya, serta selalu berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags: Ditangkap polisiKasus PencurianPolres Sabang
Previous Post

Rencana Penurunan Tarif PPN, Ekonom: Langkah Strategis Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Next Post

LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

Related Posts

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) yang diduga...

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (pasutri) beinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta...

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang...

Next Post
LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

Mantan Penyanyi Aceh Diringkus Polisi Bersama 1,87 Kg Sabu

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co