MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Penyanyi Aceh Diringkus Polisi Bersama 1,87 Kg Sabu

Ulfah by Ulfah
17 Oktober 2025
in News
0

Mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh berinisial S (37) bersama 1,87 kg sabu diamankan di Polres Aceh Utara. | Foto : Polres Aceh Utara

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh berinisial S (37), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, pada Rabu (15/10/2025) sore, di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap S dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” terang Erwinsyah.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, proses penangkapan cukup alot karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas untuk berpindah lokasi pertemuan dalam upaya transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga terakhir diarahkan ke Bireuen.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui memperoleh sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Sabu itu ia terima dari seorang penghubung yang tidak dikenal, selanjutnya ia menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli.

“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” jelas Erwinsyah, Jumat (17/10/2025).

Namun, pada kasus ini, S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia, sehingga berusaha menjual sabu yang ia simpan dengan inisiatifnya sendiri.

“Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” tambah Kasat Res Narkoba.

Kini, tersangka S telah mendekam di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, pelaku terancam dengan hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum mencapai Rp10 miliar.

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tegaskan, Polres Aceh Utara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami minta peran serta aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang haram ini,” tutupnya.

Tags: Ditangkap polisiMantan Penyanyi AcehPolres Aceh UtaraSabu
Previous Post

LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

Next Post

Fatwa MUI, Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Related Posts

Sumur Bor Proyek Desa di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter

by Riska Zulfira
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengeboran sumur bor untuk kebutuhan irigasi sawah di Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berujung insiden...

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) yang diduga...

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (pasutri) beinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta...

Next Post

Fatwa MUI, Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Resahkan Warga, ODGJ di Banda Aceh Diamankan Satpol PP WH

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co