MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe angkat bicara soal permohonan suntik mati seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59).
Nazaruddin membuat permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena mengaku tak tahan lagi dengan kebijakan pemerintah yang disebutnya menekan nelayan kecil terkait pemanfaatan waduk Pusong, di Kecamatan Banda Sakti.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, mengatakan waduk Pusong oleh pemerintah kota telah dijadikan salah satu lokasi wisata. Pemerintah, katanya, secara bertahap melakukan pembersihan di lokasi itu.
Sebelumnya pun, telah ada perjanjian antara pemerintah dan masyarakat yang isinya menyatakan; jika sewaktu-waktu pemerintah mengelola waduk itu, masyarakat bersedia di relokasi.
“Saat ini di waduk Pusong itu dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas pasar kuliner, sehingga harus ditata oleh pemerintah secara bertahap,” katanya, Jumat (7/1/2021) kemarin.
Terkait permohonan suntik mati nelayan keramba ikan Nazaruddin Razali ke pengadilan itu, pihaknya sangat menyayangkan. Tindakan tersebut menurut Marzuki, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum agama Islam yang dipeluk mayoritas masyarakat Aceh.
Dia menyebut, masih banyak lokasi di Lhokseumawe yang bisa dimanfaatkan untuk membangun keramba ikan, atau tempat mencari nafkah lainnya.
“Jika memang punya keinginan bekerja masih banyak lokasi mencari nafkah di kota ini,” ujarnya.