MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dipasok dari Vietnam ke Aceh, Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Petugas

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Januari 2022
in Daerah
0
Dipasok dari Vietnam ke Aceh, Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Petugas

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam, Jumat 21/1/2022. (foto: Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Bea Cukai Aceh dan Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka penyelundup rokok ilegal. Ketiga pelaku berinisial R, SB, dan S, mereka ditangkap pada Selasa (11/1/2022) di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyebut, sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal merek Nikken diamankan petugas. Jika dirupiahkan, nilai rokok itu mencapai Rp 6,6 miliar.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

“Berdasarkan pengakuan tersangka, rokok ilegal ini didatangkan dari Vietnam,” kata Isnu Irwantoro, Jumat (21/1/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan 3 tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Tim gabungan lantas mengembangkan informasi itu. Mulanya, Kapal patroli Bea Cukai Aceh mencurigai satu kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir Kuala Cangkoi.

Saat kapal nelayan itu diperiksa, petugas menemukan rokok ilegal di dalamnya. Diperkirakan, kerugian negara dari cukai dan pajak rokok ilegal itu mencapai Rp 3,5 miliar.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Isnu.

Para tersangka dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun.

Tags: acehAceh UtaraBea Cukai AcehCukai RokokRokok IlegalRokok Ilegal Merek Nikken
Previous Post

Hingga Januari 2022, Vaksinasi Polda Aceh Mencapai 53 Ribu Orang

Next Post

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Related Posts

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

by Ulfah
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal pada Kamis (9/4/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Bea Cukai Aceh Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP, Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP, Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

by Redaksi
1 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menerima kunjungan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP),...

Next Post
Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co