MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dipasok dari Vietnam ke Aceh, Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Petugas

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Januari 2022
in Daerah
0
Dipasok dari Vietnam ke Aceh, Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Petugas

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam, Jumat 21/1/2022. (foto: Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Bea Cukai Aceh dan Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka penyelundup rokok ilegal. Ketiga pelaku berinisial R, SB, dan S, mereka ditangkap pada Selasa (11/1/2022) di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyebut, sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal merek Nikken diamankan petugas. Jika dirupiahkan, nilai rokok itu mencapai Rp 6,6 miliar.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Berdasarkan pengakuan tersangka, rokok ilegal ini didatangkan dari Vietnam,” kata Isnu Irwantoro, Jumat (21/1/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan 3 tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Tim gabungan lantas mengembangkan informasi itu. Mulanya, Kapal patroli Bea Cukai Aceh mencurigai satu kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir Kuala Cangkoi.

Saat kapal nelayan itu diperiksa, petugas menemukan rokok ilegal di dalamnya. Diperkirakan, kerugian negara dari cukai dan pajak rokok ilegal itu mencapai Rp 3,5 miliar.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Isnu.

Para tersangka dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun.

Tags: acehAceh UtaraBea Cukai AcehCukai RokokRokok IlegalRokok Ilegal Merek Nikken
Previous Post

Hingga Januari 2022, Vaksinasi Polda Aceh Mencapai 53 Ribu Orang

Next Post

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co