MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dipasok dari Vietnam ke Aceh, Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Petugas

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Januari 2022
in Daerah
0
Dipasok dari Vietnam ke Aceh, Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Petugas

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam, Jumat 21/1/2022. (foto: Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Bea Cukai Aceh dan Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka penyelundup rokok ilegal. Ketiga pelaku berinisial R, SB, dan S, mereka ditangkap pada Selasa (11/1/2022) di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyebut, sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal merek Nikken diamankan petugas. Jika dirupiahkan, nilai rokok itu mencapai Rp 6,6 miliar.

RelatedPosts

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

Pemprov Aceh Percepat Regulasi Pembukaan Rute Pelayaran Krueng Geukueh-Penang

“Berdasarkan pengakuan tersangka, rokok ilegal ini didatangkan dari Vietnam,” kata Isnu Irwantoro, Jumat (21/1/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan 3 tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Tim gabungan lantas mengembangkan informasi itu. Mulanya, Kapal patroli Bea Cukai Aceh mencurigai satu kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir Kuala Cangkoi.

Saat kapal nelayan itu diperiksa, petugas menemukan rokok ilegal di dalamnya. Diperkirakan, kerugian negara dari cukai dan pajak rokok ilegal itu mencapai Rp 3,5 miliar.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Isnu.

Para tersangka dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun.

Tags: acehAceh UtaraBea Cukai AcehCukai RokokRokok IlegalRokok Ilegal Merek Nikken
Previous Post

Hingga Januari 2022, Vaksinasi Polda Aceh Mencapai 53 Ribu Orang

Next Post

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Related Posts

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Bea Cukai Aceh Tingkatkan Pengawasan Ekspor Batubara Melalui Pengambilan Sampel

by Ahmad Mufti
2 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Aceh memperkuat pengawasan ekspor batubara dengan membekali petugas kemampuan teknis pengambilan sampel di lapangan. Langkah ini...

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Next Post
Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co