MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Bea Cukai Aceh dan Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka penyelundup rokok ilegal. Ketiga pelaku berinisial R, SB, dan S, mereka ditangkap pada Selasa (11/1/2022) di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyebut, sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal merek Nikken diamankan petugas. Jika dirupiahkan, nilai rokok itu mencapai Rp 6,6 miliar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, rokok ilegal ini didatangkan dari Vietnam,” kata Isnu Irwantoro, Jumat (21/1/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan 3 tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Tim gabungan lantas mengembangkan informasi itu. Mulanya, Kapal patroli Bea Cukai Aceh mencurigai satu kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir Kuala Cangkoi.
Saat kapal nelayan itu diperiksa, petugas menemukan rokok ilegal di dalamnya. Diperkirakan, kerugian negara dari cukai dan pajak rokok ilegal itu mencapai Rp 3,5 miliar.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Isnu.
Para tersangka dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun.