Sekolah Diduga Jual Beli LKS Mahal, DPRK Lhokseumawe Lakukan Sidak

Anggota Komisi D DPRK Lhokseumawe, Azhari dan Masykurdin melakukan sidak ke SD di Kecamatan Banda Sakti. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Bagikan

Sekolah Diduga Jual Beli LKS Mahal, DPRK Lhokseumawe Lakukan Sidak

Anggota Komisi D DPRK Lhokseumawe, Azhari dan Masykurdin melakukan sidak ke SD di Kecamatan Banda Sakti. (foto: masakini.co/Mulyadi)

MASAKINI.CO – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Dasar di Kecamatan Banda Sakti. Kegiatan tersebut dilakukan terkait informasi adanya praktik dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang memberatkan wali murid.

Dua anggota Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan DPRK Lhokseumawe, yaitu Azhari dan Masykurdin El-Ahmadi, melakukan sidak pada, Sabtu (29/1/2022).

Azhari mengatakan, pihaknya melakukan sidak karena mendapat informasi bahwa ada dugaan praktik jual beli buku LKS di sekolah yang memberatkan wali murid.

“Kami dibuat miris dengan informasi itu. Banyak wali murid merasa keberatan lantaran jumlahnya dianggap terlalu tinggi,” katanya.

Azhari menyebut, pihaknya melakukan sidak ke SD Negeri 1 dan SD Negeri 4 Banda Sakti, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Kami dari Komisi D beserta LBH LIMA Lhokseumawe sudah melakukan sidak ke lapangan. Hasilnya ada kedapatan SD yang kami temui melakukan praktik jual beli LKS, dan pihak sekolah juga mengakuinya,” ungkap Azhari.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Azhari menegaskan akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, guna melakukan klarifikasi terkait alasan utama pihak sekolah melegalkan praktik jual beli buku LKS.

Pihaknya pun berharap kepada Dinas Pendidikan Lhokseumawe ketika mengambil kebijakan agar melakukan kajian mendalam, supaya tidak membebani wali murid dan peraturan pemerintah.

“Intinya pendidikan harus berkualitas di Lhokseumawe. Ini menyangkut hajat dunia Pendidikan untuk mencerdaskan generasi,” ujar Azhari.

Sejumlah Sekolah Dasar di Kota Lhokseumawe diduga melakukan praktik jual beli alat dukung pembelajaran berupa buku LKS.

Wali murid diminta membayar LKS tersebut dengan klaim pihak sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan peserta didik. Siswa diwajibkan membeli 6 LKS dengan biaya Rp75 ribu.

Reporter: Mulyadi 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist