MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Advokat Bela Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2022
in News
0
Advokat Bela Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Konferensi pers sejumlah advokat Aceh yang menggalang solidaritas untuk mahasiswa penerima beasiswa. (foto: masakini.co/Missanur Refasesa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah advokat di Aceh menggalang solidaritas membela mahasiswa yang disebut Polda Aceh berpotensi jadi tersangka korupsi beasiswa tahun 2017 lalu. Kasus tersebut hingga kini masih diselidiki polisi dan belum ada satu orang pun tersangka.

Para advokat yang menamakan diri ‘Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa’ tersebut menilai Polda Aceh telah mengaburkan perkara dan membuat publik bingung terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, meminta mahasiswa penerima beasiswa untuk mengembalikan uang beasiswa itu ke posko yang didirikan Ditreskrimsus Polda Aceh.

RelatedPosts

Harga Emas Bertahan Tinggi, Pembeli Harus Siapkan Hampir Rp8 Juta per Mayam

Aliansi Masyarakat Aceh Bahas Isu LGBT di CFD Banda Aceh, Minta Pemerintah Perkuat Implementasi Aturan

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

“Pengembalian dana beasiswa yang diberatkan kepada mahasiswa justru mengaburkan perkara dan membuat publik bingung siapa aktor utama dalam kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Penyidik Polda Aceh harus lebih fokus pada kebenaran yang sifatnya materil, bukan formil,” kata salah satu advokat, Kasibun Daulay dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).

Senada dengan Kasibun, Erlanda Juliasnyah Putra yang juga tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, menganggap kasus ini justru tidak berhenti di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.

Dia menilai dalam kasus tersebut ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab melihat alur kasus yang diduga melibatkan aktor intelektual dan anggota DPR Aceh.

“Orang yang menerima aliran dana tersebut yang seharusnya bertanggung jawab. Bukannya para mahasiswa yang secara formil bertanggung jawab. Pada dasarnya beasiswa tersebut memang hak mereka,” ujar Erlanda.

Berangkat dari fakta bahwa para koordinator atau penghubung memotong uang beasiswa 10 sampai 18 juta dan penerima hanya menerima 5-7 juta saja, Erlanda menilai pengembalian dana tersebut tidak seharusnya dilakukan.

“Terlepas dari kongkalikong, mahasiswa sudah memberikan tanda persyaratan. Apabila satu atau dua dari 400 mahasiswa yang memanipulasi data, itu bukan Tipikor, itu tindak pidana umum namanya,” katanya.

Bersama beberapa advokat lain, pihaknya membuka posko bantuan hukum berupa advokasi dan konsultasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa itu.

“Langkah hukum yang kita lakukan adalah advokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif. Mudah-mudahan mahasiswa tidak perlu mengembalikan uang tersebut,” katanya.

Adapun advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa itu antara lain; Erlanda Juliansyah Putra, Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qosim, Hidayatullah, T. Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabilla, M. Al Aziz, Andi Putri Amanda, Nazaruddin, dan Zakaria Muda.

Tags: acehAdvokatBeasiswa Anggaran 2017Korupsi BeasiswamahasiswaPolda Aceh
Previous Post

Gubernur Aceh: Generasi Milenial & Generasi Z Itu Harus Dirangkul

Next Post

Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Related Posts

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Plt

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Aceh, Kombes...

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Next Post
Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Banjir Gol, PSAB Pecundangi Persipas FC

Banjir Gol, PSAB Pecundangi Persipas FC

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co