MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Advokat Bela Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2022
in News
0
Advokat Bela Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Konferensi pers sejumlah advokat Aceh yang menggalang solidaritas untuk mahasiswa penerima beasiswa. (foto: masakini.co/Missanur Refasesa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah advokat di Aceh menggalang solidaritas membela mahasiswa yang disebut Polda Aceh berpotensi jadi tersangka korupsi beasiswa tahun 2017 lalu. Kasus tersebut hingga kini masih diselidiki polisi dan belum ada satu orang pun tersangka.

Para advokat yang menamakan diri ‘Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa’ tersebut menilai Polda Aceh telah mengaburkan perkara dan membuat publik bingung terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, meminta mahasiswa penerima beasiswa untuk mengembalikan uang beasiswa itu ke posko yang didirikan Ditreskrimsus Polda Aceh.

RelatedPosts

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 H Dipastikan Jatuh pada 19 Februari 2026

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

“Pengembalian dana beasiswa yang diberatkan kepada mahasiswa justru mengaburkan perkara dan membuat publik bingung siapa aktor utama dalam kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Penyidik Polda Aceh harus lebih fokus pada kebenaran yang sifatnya materil, bukan formil,” kata salah satu advokat, Kasibun Daulay dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).

Senada dengan Kasibun, Erlanda Juliasnyah Putra yang juga tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, menganggap kasus ini justru tidak berhenti di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.

Dia menilai dalam kasus tersebut ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab melihat alur kasus yang diduga melibatkan aktor intelektual dan anggota DPR Aceh.

“Orang yang menerima aliran dana tersebut yang seharusnya bertanggung jawab. Bukannya para mahasiswa yang secara formil bertanggung jawab. Pada dasarnya beasiswa tersebut memang hak mereka,” ujar Erlanda.

Berangkat dari fakta bahwa para koordinator atau penghubung memotong uang beasiswa 10 sampai 18 juta dan penerima hanya menerima 5-7 juta saja, Erlanda menilai pengembalian dana tersebut tidak seharusnya dilakukan.

“Terlepas dari kongkalikong, mahasiswa sudah memberikan tanda persyaratan. Apabila satu atau dua dari 400 mahasiswa yang memanipulasi data, itu bukan Tipikor, itu tindak pidana umum namanya,” katanya.

Bersama beberapa advokat lain, pihaknya membuka posko bantuan hukum berupa advokasi dan konsultasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa itu.

“Langkah hukum yang kita lakukan adalah advokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif. Mudah-mudahan mahasiswa tidak perlu mengembalikan uang tersebut,” katanya.

Adapun advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa itu antara lain; Erlanda Juliansyah Putra, Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qosim, Hidayatullah, T. Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabilla, M. Al Aziz, Andi Putri Amanda, Nazaruddin, dan Zakaria Muda.

Tags: acehAdvokatBeasiswa Anggaran 2017Korupsi BeasiswamahasiswaPolda Aceh
Previous Post

Gubernur Aceh: Generasi Milenial & Generasi Z Itu Harus Dirangkul

Next Post

Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Related Posts

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Next Post
Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Banjir Gol, PSAB Pecundangi Persipas FC

Banjir Gol, PSAB Pecundangi Persipas FC

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co