MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Advokat Bela Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2022
in News
0
Advokat Bela Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Konferensi pers sejumlah advokat Aceh yang menggalang solidaritas untuk mahasiswa penerima beasiswa. (foto: masakini.co/Missanur Refasesa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah advokat di Aceh menggalang solidaritas membela mahasiswa yang disebut Polda Aceh berpotensi jadi tersangka korupsi beasiswa tahun 2017 lalu. Kasus tersebut hingga kini masih diselidiki polisi dan belum ada satu orang pun tersangka.

Para advokat yang menamakan diri ‘Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa’ tersebut menilai Polda Aceh telah mengaburkan perkara dan membuat publik bingung terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, meminta mahasiswa penerima beasiswa untuk mengembalikan uang beasiswa itu ke posko yang didirikan Ditreskrimsus Polda Aceh.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Soroti Pergaulan Bebas Generasi Muda

Sudah Tiga Calon Jemaah Haji Aceh Dirujuk ke RSUDZA Jelang Keberangkatan

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Aceh Besar, Atap Rumah Terhempas 30 Meter

“Pengembalian dana beasiswa yang diberatkan kepada mahasiswa justru mengaburkan perkara dan membuat publik bingung siapa aktor utama dalam kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Penyidik Polda Aceh harus lebih fokus pada kebenaran yang sifatnya materil, bukan formil,” kata salah satu advokat, Kasibun Daulay dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).

Senada dengan Kasibun, Erlanda Juliasnyah Putra yang juga tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, menganggap kasus ini justru tidak berhenti di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.

Dia menilai dalam kasus tersebut ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab melihat alur kasus yang diduga melibatkan aktor intelektual dan anggota DPR Aceh.

“Orang yang menerima aliran dana tersebut yang seharusnya bertanggung jawab. Bukannya para mahasiswa yang secara formil bertanggung jawab. Pada dasarnya beasiswa tersebut memang hak mereka,” ujar Erlanda.

Berangkat dari fakta bahwa para koordinator atau penghubung memotong uang beasiswa 10 sampai 18 juta dan penerima hanya menerima 5-7 juta saja, Erlanda menilai pengembalian dana tersebut tidak seharusnya dilakukan.

“Terlepas dari kongkalikong, mahasiswa sudah memberikan tanda persyaratan. Apabila satu atau dua dari 400 mahasiswa yang memanipulasi data, itu bukan Tipikor, itu tindak pidana umum namanya,” katanya.

Bersama beberapa advokat lain, pihaknya membuka posko bantuan hukum berupa advokasi dan konsultasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa itu.

“Langkah hukum yang kita lakukan adalah advokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif. Mudah-mudahan mahasiswa tidak perlu mengembalikan uang tersebut,” katanya.

Adapun advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa itu antara lain; Erlanda Juliansyah Putra, Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qosim, Hidayatullah, T. Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabilla, M. Al Aziz, Andi Putri Amanda, Nazaruddin, dan Zakaria Muda.

Tags: acehAdvokatBeasiswa Anggaran 2017Korupsi BeasiswamahasiswaPolda Aceh
Previous Post

Gubernur Aceh: Generasi Milenial & Generasi Z Itu Harus Dirangkul

Next Post

Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Comeback, Porelaraja FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Tiger FC

Banjir Gol, PSAB Pecundangi Persipas FC

Banjir Gol, PSAB Pecundangi Persipas FC

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co