MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 189 kilogram narkoba jenis sabu dan 38.850 butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Utara. Dua terduga pelaku, masing-masing MY alias S dan MR ditangkap.
Keduanya berperan sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang bertugas menjemput sabu-sabu dari kapal asing di tengah laut perairan Selat Malaka.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022).
Dia menjelaskan, tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan curiga dengan satu unit mobil masuk ke dalam Desa Tanjung Dalam.
Setelah dilakukan pengejaran, dalam mobil itu didapat beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone,” ujarnya.
Pengungkapan ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
“mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” pungkasnya.