MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri, Dilarang Bicara dan Makan di Pesawat

Redaksi by Redaksi
6 April 2022
in News
0
Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri, Dilarang Bicara dan Makan di Pesawat

Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air. I JIBI/Paulus Tandi Bone)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam SE tersebut, yang mendapat perhatian adalah selama dalam perjalanan, penumpang pesawat tidak boleh berbicara.

RelatedPosts

Puasa Ajarkan Umat Islam Menahan Lapar dan Emosi

Harga Emas Antam Turun Rp25 Ribu per Gram

Imbauan Tak Panic Buying Diabaikan, Antrean BBM di SPBU Masih Mengular

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” begitu tertuang dalam SE, Selasa (5/4).

Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, dikecualikan bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

SE tersebut lebih ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara. Aturan pemerintah ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (4/42022).

Pengetatan protokol kesehatan (prokes) perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu. Menghindari kerumunan, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.

Pelaku perjalanan juga perlu mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand-sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Tags: aturan baru penerbanganBudi Karya SumadiGaruda IndonesiaKemenhubLion Airtransportasi udara
Previous Post

Luis Diaz Memukau, Liverpool Menang Telak di Kandang Benfica

Next Post

Miyabi Merasa Seram Didekati Vicky Prasetyo

Related Posts

Presiden Minta Daerah Serius Urus Angkutan Massal Perkotaan

Pemerintah Pusat Dorong Daerah Terus Kembangkan Transportasi Umum Massal

by Ahlul Fikar
12 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan pelayanan Transjakarta berjalan dengan baik dan mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi...

Sukseskan PON Aceh-Sumut, KONI dan Garuda Kerja Sama Transportasi

by Ali L
27 Mei 2024
0

MASAKINI.CO - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menjalin kerja sama dengan PT Garuda Indonesia terkait upaya sukseskan Pekan Olahraga...

Nataru 2024, DAMRI Akan Operasikan 1.324 Unit Armada Bus

Komitmen Rendah, Pemda Didorong Percepatan Penggunaan Bus Listrik di Wilayah Perkotaan

by Ali L
22 Mei 2024
0

MASAKINI.CO - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendorong percepatan penggunaan bus listrik untuk transportasi publik di wilayah perkotaan. Topik...

Next Post
Miyabi Merasa Seram Didekati Vicky Prasetyo

Miyabi Merasa Seram Didekati Vicky Prasetyo

Telepon Presiden Palestina, Menhan Israel  Ucapkan Selamat Ramadan

Telepon Presiden Palestina, Menhan Israel Ucapkan Selamat Ramadan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co