MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jual Satwa Dilindungi, 2 PNS di Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2022
in Headline
0
Jual Satwa Dilindungi, 2 PNS di Aceh Ditangkap

Polisi perlihatkan barang bukti opsetan satwa dilindungi yang dijual oleh dua PNS di Bener Meriah, Aceh. (foto: Polres Bener Meriah)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga orang warga di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Para tersangka berinisial SN, NI dan TH.

Dua dari tiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni SN (40 tahun) perempuan warga Kecamatan Gajah Putih, dan NI (40 tahun) laki-laki warga Kecamatan Pintu Rime Gayo.

RelatedPosts

Pasokan Semen di Aceh Mulai Stabil, SIG Tambah Pasokan

Akun WhatsApp Warga Mendadak Diblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

56 Peserta dari Aceh Siap Berlaga di MTQ Nasional

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera, dan 1,5 kilogram sisik trenggiling.

“Ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022. Kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling,” katanya, Senin (25/4/2022) kemarin.

Usai menangkap SN, perempuan yang berstatus PNS di Bener Meriah itu, polisi melakukan pengembangan informasi dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Di sana, tersangka TH (31 tahun) diciduk polisi saat berada di rumahnya. Satu ekor opsetan beruang madu dan satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera diamankan petugas.

Setelah itu, polisi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap NI warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka TH.

Tersangka NI berperan sebagai perantara jual beli satwa dilindungi itu. Dia diketahui juga seorang PNS di Bener Meriah.

Menurut AKBP Agung Surya Prabowo, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah,” sebutnya.

Tags: acehBener MeriahOpsetan Satwa DilindungiPNSSatwa Liar Dilindungi
Previous Post

BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 Triliun

Next Post

Masuk Musim Mudik, Basarnas Banda Aceh Apel Siaga SAR Lebaran

Related Posts

20 Hektare Lahan di Bener Meriah Terbakar

by Redaksi
30 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan melanda kawasan Kampung Uning Gelime, Kecamatan Weh Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (29/8/2026). Akibat kejadian tersebut,...

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Next Post

Masuk Musim Mudik, Basarnas Banda Aceh Apel Siaga SAR Lebaran

BNI Pertahankan Ekspansi Solid, Laba Kuartal I 2022 Tumbuh 63,2 Persen

BNI Pertahankan Ekspansi Solid, Laba Kuartal I 2022 Tumbuh 63,2 Persen

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co