MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jual Satwa Dilindungi, 2 PNS di Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2022
in Headline
0
Jual Satwa Dilindungi, 2 PNS di Aceh Ditangkap

Polisi perlihatkan barang bukti opsetan satwa dilindungi yang dijual oleh dua PNS di Bener Meriah, Aceh. (foto: Polres Bener Meriah)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga orang warga di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Para tersangka berinisial SN, NI dan TH.

Dua dari tiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni SN (40 tahun) perempuan warga Kecamatan Gajah Putih, dan NI (40 tahun) laki-laki warga Kecamatan Pintu Rime Gayo.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera, dan 1,5 kilogram sisik trenggiling.

“Ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022. Kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling,” katanya, Senin (25/4/2022) kemarin.

Usai menangkap SN, perempuan yang berstatus PNS di Bener Meriah itu, polisi melakukan pengembangan informasi dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Di sana, tersangka TH (31 tahun) diciduk polisi saat berada di rumahnya. Satu ekor opsetan beruang madu dan satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera diamankan petugas.

Setelah itu, polisi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap NI warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka TH.

Tersangka NI berperan sebagai perantara jual beli satwa dilindungi itu. Dia diketahui juga seorang PNS di Bener Meriah.

Menurut AKBP Agung Surya Prabowo, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah,” sebutnya.

Tags: acehBener MeriahOpsetan Satwa DilindungiPNSSatwa Liar Dilindungi
Previous Post

BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 Triliun

Next Post

Masuk Musim Mudik, Basarnas Banda Aceh Apel Siaga SAR Lebaran

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Blang Tampu

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Resor Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Desa Blang...

Disdukcapil Bener Meriah Pulihkan Kembali Dokumen Korban Bencana

by Aininadhirah
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah telah memulihkan kembali dokumen warga yang terdampak bencana alam...

Next Post

Masuk Musim Mudik, Basarnas Banda Aceh Apel Siaga SAR Lebaran

BNI Pertahankan Ekspansi Solid, Laba Kuartal I 2022 Tumbuh 63,2 Persen

BNI Pertahankan Ekspansi Solid, Laba Kuartal I 2022 Tumbuh 63,2 Persen

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co