Diduga Terlibat Jual Beli Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Ahmadi (jaket abu-kuning), mantan Bupati Bener Meriah ditangkap petugas gabungan karena diduga terlibat jual beli satwa liar dilindungi. (foto: Balai Gakkum LHK)

Bagikan

Diduga Terlibat Jual Beli Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Ahmadi (jaket abu-kuning), mantan Bupati Bener Meriah ditangkap petugas gabungan karena diduga terlibat jual beli satwa liar dilindungi. (foto: Balai Gakkum LHK)

MASAKINI.CO – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditangkap tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. Ahmadi ditangkap karena terlibat sindikat perdagangan kulit harimau Sumatera yang merupakan satwa liar dilindungi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan Ahmadi ditangkap bersama satu rekannya inisial S di SPBU di kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar, tempat yang disepakati untuk transaksi.

Sementara satu satu orang rekan Ahmadi lainnya, inisial I, yang disebut sebagai otak pelaku perdagangan kulit harimau itu berhasil melarikan diri. Mereka menjual kulit harimau kepada petugas yang menyamar.

“Tiga orang ini datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri,” kata Subhan, Kamis (26/5/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan Ahmadi dan satu rekannya itu dilakukan tim gabungan Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh, pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa kulit harimau lengkap tulang belulang, 1 mobil, dan 2 handphone. Usia diamankan, barang bukti dan keduanya langsung dibawa ke Polda Aceh.

Menurut Subhan, penyidik telah memeriksa Ahmadi dan S. Selain itu juga melakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh. Sementara, satu orang yang melarikan diri masih diburu petugas.

“Kami masih mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ahmadi pernah terjerat operasi tangkap tangan KPK karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pada 2018 lalu. Dia dipenjara di Suka Miskin selama 3 tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist