Polisi Bongkar Penambangan Pasir-Kerikil Ilegal di Aceh Jaya

Polisi mengamankan ekskavator penambangan pasir dan kerikil ilegal di Aceh Jaya. (foto: dok Polres Aceh Jaya)

Bagikan

Polisi Bongkar Penambangan Pasir-Kerikil Ilegal di Aceh Jaya

Polisi mengamankan ekskavator penambangan pasir dan kerikil ilegal di Aceh Jaya. (foto: dok Polres Aceh Jaya)

MASAKINI.CO – Praktik penambangan pasir dan batu kerikil ilegal di Kabupaten Aceh Jaya dibongkar polisi. Alat berat ekskavator dan seorang operatornya diamankan. Polisi masih melakukan penyelidikan siapa dalang dibalik kasus tindak pidana illegal minning itu.

Praktik ilegal tersebut berdampak buruk bagi warga dan lingkungan sekitar, terutama rusaknya aliran sungai dan ancaman datangnya banjir ke permukiman warga.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan penambangan pasir dan kerikil ilegal itu berada di wilayah Desa Sango, Kecamatan Jaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada polisi pada pertengahan bulan lalu. Masyarakat disebut resah dengan aktivitas ilegal itu.

“Personel kami sudah lakukan pengecekan koordinat dan diketahui penambangan itu tidak ada izin. Satu operator berinisial S (43) beserta satu ekskavator merek Komatsu tipe PC-200 diamankan,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebut, di lokasi polisi juga menemukan bukti berupa buku catatan mobil angkutan yang berisi kegiatan selama 14 hari kerja, dari 31 Mei sampai 21 Juni 2022.

Dalam catatan tersebut, tutur AKBP Yudi, tertera jumlah pasir dan kerikil yang diangkut sebanyak 269 truk dengan biaya sekali angkut Rp200 ribu.

“Jadi total pemasukannya itu Rp53,8 juta,” ujarnya.

Saat ini, pria S yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Jaya. Dia terancam disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist