MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.
Dalam taushiyah nomor 4 tahun 2022 itu, disampaikan jika pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman kepada ketetapan Pemerintah Indonesia melalui sidang Isbat tanggal 29 Juni 2022 Miladiyah, yaitu 10 Juli 2022.
Sementara itu terkait penyembelihan hewan qurban, MPU Aceh menjelaskan setiap komponen masyarakat dan panitia penyelenggara penyembelihan qurban diminta untuk memastikan hewan kurban terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Diminta kepada Pemerintah untuk mengawasi dan menfasilitasi peternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dalam menjaga kesehatan hewan,” demikian bunyi taushiyah yang diteken Ketua dan para Wakil Ketua MPU Aceh, pada Senin 4 Juli 2022.
MPU mengeluarkan taushiyah tersebut atas beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah munculnya polemik tentang jadwal pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan sapi, kerbau dan kambing qurban di tengah masih adanya jangkitan virus PMK.