MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2022
in Daerah
0
Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Aceh Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan Bea Cukai Lhokseumawe, memusnahkan 330 kardus rokok ilegal. (foto: dok Kejari Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 330 kardus rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe. Pemusnahan rokok itu dilakukan dengan cara dibakar, pada Kamis (28/7/2022) kemarin. Rokok tersebut hasil penindakan tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara mencapai Rp3,5 miliar.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, mengatakan rokok itu diamankan oleh petugas Bea Cukai di tempat pendaratan ikan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, pada 11 Januari 2022 lalu. Rokok ilegal ini disebut bermerek Nikken dari Vietnam.

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Kekeringan Turunkan Debit Krueng Aceh, Lumpur Sempat Ganggu Suplai Air Bersih Tirta Mountala

Adapun tiga tersangka yang ditangkap saat itu masing-masing Razali Kamaruddin, selaku nakhoda kapal motor, dan dua tersangka lainnya yakni; Safrizal Husen dan Samsul Bari.

“Ketiganya kini ditahan di Rutan Lhoksukon. Mereka masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Meski begitu, barang bukti ini bisa langsung dimusnahkan,” kata Diah.

Diah menyebut, ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Setelah proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara memvonis ketiganya bersalah pada 22 Mei 2022 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe, Suheili, mengatakan akan terus menggencarkan patroli pengawasan terhadap bisnis rokok dan barang ilegal lainnya.

Menurutnya, pihaknya memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk menjaga perairan wilayah timur Aceh, yang berada di jalur Selat Malaka itu dari pemasok barang ilegal.

“Wilayah timur ini merupakan alternatif yang sangat dekat dengan negara lain, para pelaku mudah melakukan memasok barang ilegal jenis apapun,” ujarnya.

Tags: Aceh UtaraDiah Ayu HL Iswara AkbariKejari Aceh UtaraRokok IlegalSelat Malaka
Previous Post

Warga Lhokseumawe Temukan 4 Bom Rakitan di Area Kuburan

Next Post

Layanan Prima, BRI Raih 2 Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor 2022

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Next Post
Layanan Prima, BRI Raih 2 Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor 2022

Layanan Prima, BRI Raih 2 Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor 2022

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Jaksa Agung: Berani Mainkan Perkara, Saya Tindak Pakai Tangan Besi!

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co