Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Aceh Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan Bea Cukai Lhokseumawe, memusnahkan 330 kardus rokok ilegal. (foto: dok Kejari Aceh Utara)

Bagikan

Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Aceh Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan Bea Cukai Lhokseumawe, memusnahkan 330 kardus rokok ilegal. (foto: dok Kejari Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Sebanyak 330 kardus rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe. Pemusnahan rokok itu dilakukan dengan cara dibakar, pada Kamis (28/7/2022) kemarin. Rokok tersebut hasil penindakan tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara mencapai Rp3,5 miliar.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, mengatakan rokok itu diamankan oleh petugas Bea Cukai di tempat pendaratan ikan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, pada 11 Januari 2022 lalu. Rokok ilegal ini disebut bermerek Nikken dari Vietnam.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap saat itu masing-masing Razali Kamaruddin, selaku nakhoda kapal motor, dan dua tersangka lainnya yakni; Safrizal Husen dan Samsul Bari.

“Ketiganya kini ditahan di Rutan Lhoksukon. Mereka masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Meski begitu, barang bukti ini bisa langsung dimusnahkan,” kata Diah.

Diah menyebut, ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Setelah proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara memvonis ketiganya bersalah pada 22 Mei 2022 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe, Suheili, mengatakan akan terus menggencarkan patroli pengawasan terhadap bisnis rokok dan barang ilegal lainnya.

Menurutnya, pihaknya memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk menjaga perairan wilayah timur Aceh, yang berada di jalur Selat Malaka itu dari pemasok barang ilegal.

“Wilayah timur ini merupakan alternatif yang sangat dekat dengan negara lain, para pelaku mudah melakukan memasok barang ilegal jenis apapun,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist