MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2022
in Daerah
0
Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Aceh Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan Bea Cukai Lhokseumawe, memusnahkan 330 kardus rokok ilegal. (foto: dok Kejari Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 330 kardus rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe. Pemusnahan rokok itu dilakukan dengan cara dibakar, pada Kamis (28/7/2022) kemarin. Rokok tersebut hasil penindakan tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara mencapai Rp3,5 miliar.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, mengatakan rokok itu diamankan oleh petugas Bea Cukai di tempat pendaratan ikan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, pada 11 Januari 2022 lalu. Rokok ilegal ini disebut bermerek Nikken dari Vietnam.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Serius Garap Industri Parfum Lokal, Pelaku Usaha Dilatih Bangun Aroma Khas

Wamenkes Dijadwalkan Kunjungi Banda Aceh, Kemenkes Fokus Pantau Layanan Imunisasi

Mualem Terima Delegasi Belanda, Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi Dibahas

Adapun tiga tersangka yang ditangkap saat itu masing-masing Razali Kamaruddin, selaku nakhoda kapal motor, dan dua tersangka lainnya yakni; Safrizal Husen dan Samsul Bari.

“Ketiganya kini ditahan di Rutan Lhoksukon. Mereka masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Meski begitu, barang bukti ini bisa langsung dimusnahkan,” kata Diah.

Diah menyebut, ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Setelah proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara memvonis ketiganya bersalah pada 22 Mei 2022 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe, Suheili, mengatakan akan terus menggencarkan patroli pengawasan terhadap bisnis rokok dan barang ilegal lainnya.

Menurutnya, pihaknya memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk menjaga perairan wilayah timur Aceh, yang berada di jalur Selat Malaka itu dari pemasok barang ilegal.

“Wilayah timur ini merupakan alternatif yang sangat dekat dengan negara lain, para pelaku mudah melakukan memasok barang ilegal jenis apapun,” ujarnya.

Tags: Aceh UtaraDiah Ayu HL Iswara AkbariKejari Aceh UtaraRokok IlegalSelat Malaka
Previous Post

Warga Lhokseumawe Temukan 4 Bom Rakitan di Area Kuburan

Next Post

Layanan Prima, BRI Raih 2 Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor 2022

Related Posts

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Kenali Ciri Rokok Ilegal: Tanpa Pita Cukai, Harga Murah, Kemasan Mencurigakan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan masyarakat harus lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang masih marak beredar di pasaran....

Next Post
Layanan Prima, BRI Raih 2 Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor 2022

Layanan Prima, BRI Raih 2 Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor 2022

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Jaksa Agung: Berani Mainkan Perkara, Saya Tindak Pakai Tangan Besi!

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co