Lemah Literasi Keamanan Digital Perbesar Risiko Skimming

Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan saat presentasi.

Bagikan

Lemah Literasi Keamanan Digital Perbesar Risiko Skimming

Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan saat presentasi.

MASAKINI.CO – Potensi ekonomi digital Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Motornya pengeraknya, jumlah pengguna internet Indonesia yang berkembang pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 202 juta pengguna internet di Indonesia tahun 2021. Angka itu menunjukkan peningkatan sekitar 52,68 dari tahun 2019.

Ironisnya, literasi keamanan digital perbankan di Indonesia masih sangat lemah. Sehingga risiko konsumen menjadi korban kejahatan masih tinggi. Apalagi data pribadi konsumen belum sepenuhnya terlindungi.

Tahun 2019, indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia 76.9 persen. Namun OJK mencatat indeks literasi keuangan hanya 28,03. Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M Tarihoran memastikan masyarakat Indonesia berpotensi terdampak berbagai risiko.

Sepanjang tahun 2021, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat telah terjadi 1,6 miliar serangan ke Indonesia. Menurut Horas online based financial services baru 3,49 persen dan literasi digital dari Kominfo baru 3,49 persen.

Menurut Horas, OJK telah berupaya maksimal melindungi masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Terbaru, menerbitkan regulasi POJK Nomor 6, POJK 07 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK. Aturan itu berfokus pada edukasi, transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis bertanggungjawab.

“Termasuk perlindungan aset, privasi, data konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa yang efektif,” sebut Horas dalam Workshop Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi, Jumat (19/8).

“Perlindungan terkait inovasi digital tidak hanya oleh instansi keuangan. Tapi perlindungan pertama justru dari pemilik data pribadi,” kata Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan.

Sebagai upaya melindungi nasabah, BNI telah mengikuti pedoman pemblokiran rekening simpanan dan pengembalian dana nasabah bila terjadi indikasi tindak pidana. Pedoman yang diterbitkan Bank Indonesia itu dikenal dengan aturan Bye Laws.

Berikutnya, BNI terus berupaya edukasi nasabah terkait perlindungan data. Literasi sangat penting, sebab minimnya pengetahuan akan memperbesar risiko pencurian data seperti skimming dan social engineering.

BNI telah menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id.

“Nasabah harus segera menghubungi call center bank apabila kartu hilang atau dicuri serta data kartu diketahui pihak lain,” sebut Rayendra.

Ia menyarankan nasabah tidak memberikan atau meminjamkan kartu debit pada siapapun, melengkapi device hp maupun laptop dengan anti virus, tidak menggunakan wifi public dalam bertransaksi

“Mendaftarkan email atau SMS notifikasi transaksi serta menghindari transaski melalui web yang tidak dikenal maupun merchant e-commerce yang tidak mengimplementasikan 3d secure,” saran Rayendra.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist