Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar

Personel Polresta Banda Aceh melakukan konferensi pers usai membongkar kasus prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu 19/10/2022. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar

Personel Polresta Banda Aceh melakukan konferensi pers usai membongkar kasus prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu 19/10/2022. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online di dua hotel ternama di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Lima PSK dan empat muncikari ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat, terkait praktik prostitusi di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Berhasil di Aceh Besar, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali menciduk muncikari serta PSK di wilayah Banda Aceh.

“Kami melakukan penyamaran, dari transaksi itu diketahui tarif yang dipatok muncikari Rp1,2 juta. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK 1 juta dan Rp200 ribu untuk muncikari,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Di hotel kawasan Aceh Besar polisi menangkap muncikari berinisial RA (25) dan SM (25) asal Banda Aceh. Kemudian dua PSK inisial CF (28) warga Aceh Selatan, S (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Sementara di hotel di Kuta Alam, Banda Aceh, polisi mengamankan muncikari berinisial OM (24) dan FF (24) warga Banda Aceh. Kemudian PSK berinisial RM (20) warga Nagan Raya dan FF (33) asal Banda Aceh.

Dikatakan Fadillah, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari itu saja. Sementara lima terduga PSK hanya diberlakukan wajib lapor.

“Sebab PSK ini banyak yang single parent atau ibu rumah tangga, juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya.

keempat muncikari tersebut dijerat pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali atau denda 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan,” pungkas Kompol Fadillah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist