MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

SIM Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
24 Oktober 2022
in News
0
SIM Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Seorang warga sedang mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

Jika SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Sedang, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

“Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas Kombes Winardy.

Tags: Cara Mengurus SIM HilangKendaraanSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Ini Dua Pemain Calon Naturalisasi Timnas U-20 Indonesia

Next Post

Anak & Ayah di Aceh Besar Berkomplot Curi Emas Seharga Rp171 Juta

Related Posts

Jasa Doorsmeer Kendaraan Laris Manis Jelang Lebaran

Jasa Doorsmeer Kendaraan Laris Manis Jelang Lebaran

by Riska Zulfira
29 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Seperti halnya baju baru, jasa doorsmeer atau tempat cuci motor dan mobil laris manis dicari masyarakat menjelang perayaan...

Jelang Mudik, Dishub Aceh Periksa Kondisi Angkutan Umum

by Riska Zulfira
11 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Jelang mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melakukan rampcheck atau pengecekan kondisi kendaraan angkutan...

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

by Alfath Asmunda
24 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memberikan layanan untuk warga bisa menitipkan kendaraan kepada polisi saat libur Natal...

Next Post
Anak & Ayah di Aceh Besar Berkomplot Curi Emas Seharga Rp171 Juta

Anak & Ayah di Aceh Besar Berkomplot Curi Emas Seharga Rp171 Juta

Holding Ultra Mikro Tunjukkan Kinerja Impresif, 23,5 Juta Nasabah Rasakan Manfaatnya

BRI Jadi Akselerator Implementasi ESG Melalui Role Modeling

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co