Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Distribusi Gas di Pidie

Tim gabungan aparat kepolisian dan dinas terkait melakukan pengawasan gas elpiji subsidi dan non-subsidi di Pidie. (foto: dok Polres Pidie)

Bagikan

Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Distribusi Gas di Pidie

Tim gabungan aparat kepolisian dan dinas terkait melakukan pengawasan gas elpiji subsidi dan non-subsidi di Pidie. (foto: dok Polres Pidie)

MASAKINI.CO – Tim gabungan yang terdiri aparat kepolisian dan dinas terkait di Kabupaten Pidie, mulai melakukan pengawasan usai merebaknya isu gas elpiji oplosan marak beredar di Aceh dan penjualan gas subsidi dijual tidak tepat sasaran kepada yang berhak menerima.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi, mengatakan pihaknya kemarin, Rabu (30/11/2022) baru menyambangi dua agen elpiji yang menjual gas subsidi dan non-subsidi.

Hasil pengecekan di lapangan itu, tutur Rangga, diketahui bahwa harga penjualan gas elpiji isi 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Agen menjual ke pangkalan dengan harga Rp15.500 pertabung gas elpiji isi 3 kg, dan selanjutnya pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp18.000 pertabung,” katanya.

Selain itu, kata Iptu Rangga Setyadi, tim tersebut turut melakukan penimbangan beberapa sampel tabung gas. “Isi tabung sesuai dengan jumlah berat yang tertera,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan mengencangkan pengawasan agar elpiji subsidi dan non-subsidi di Pidie tak ada penyelewengan.

Rangga menegaskan, jika ada yang melanggar akan dijerat dengan pasal 40 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist