Bikin Onar, WNA Australia Dideportasi dari Sabang

WNA Australia dideportasi dari Sabang karena bikin onar. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Bikin Onar, WNA Australia Dideportasi dari Sabang

WNA Australia dideportasi dari Sabang karena bikin onar. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi dari Imigrasi Kelas II Sabang. Pendeportasian pria inisial DCA itu karena dinilai membuat onar dan meresahkan warga.

“Izin tinggalnya pun sudah sudah overstay, berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Hanton Hazali, Jumat (2/12/2022).

Hanton menyebut, DCA membuat onar dengan melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, dimana ia melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, pria tersebut harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.

Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11/2022) lalu telah ditetapkan sebagai deteni dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.

“Dia kita deportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney Australia,” jelas Hanton.

Dia mengimbau tim pengawasan orang asing (Pora) di Sabang untuk terus mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang. “Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” kata Hanton.

Selama tahun 2022, tutur Hanton, imigrasi Sabang telah mendeportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, pada Juli lalu pihaknya mendeportasi WNA inisial R asal Malaysia.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist