Kemenag Tegaskan Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye

ilustrasi | Anies Baswedan dikerumuni massa usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat 2/11/2022. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Kemenag Tegaskan Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye

ilustrasi | Anies Baswedan dikerumuni massa usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat 2/11/2022. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis.

Larangan ini tertuang dalam Deklarasi Damai umat beragama yang dibacakan dalam hari amal bhakti Kemenag ke-77 dan ditandatangani oleh tokoh lintas agama.

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Habib Husein Ja’far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1/2023).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyiapkan aturan terkait larangan itu. “Secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik,” ujarnya.

Selain aturan, Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis.

“Seluruh masyarakat mau pun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis,” tegasnya.

Kemenag juga mewanti-wanti bagi masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.

Selain dua komitmen tersebut, Kemenag juga menyertakan dua poin lainnya, yakni memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist