MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag Tegaskan Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye

Ali L by Ali L
14 Januari 2023
in Nasional
0
Kata Anies Soal Dugaan Penjegalan Kunjungannya ke Aceh

ilustrasi | Anies Baswedan dikerumuni massa usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat 2/11/2022. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis.

Larangan ini tertuang dalam Deklarasi Damai umat beragama yang dibacakan dalam hari amal bhakti Kemenag ke-77 dan ditandatangani oleh tokoh lintas agama.

RelatedPosts

57,6 Persen SPBU Indonesia Sudah Salurkan Biodiesel B50, Pemerintah Kejar Target Penuh September

Pondasi Miring, Kementerian PU Segera Perkuat Jembatan Enang-Enang

OJK Catat 25 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Resmi Berizin hingga Juni 2026

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Habib Husein Ja’far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1/2023).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyiapkan aturan terkait larangan itu. “Secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik,” ujarnya.

Selain aturan, Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis.

“Seluruh masyarakat mau pun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis,” tegasnya.

Kemenag juga mewanti-wanti bagi masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.

Selain dua komitmen tersebut, Kemenag juga menyertakan dua poin lainnya, yakni memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama.

Tags: Kampanye PolitikKemenag RIrumah ibadah
Previous Post

Pelari Kampanyekan “Zero Thalassemia” di Nol Kilometer Indonesia

Next Post

Praktik Pengeboman Ikan Marak di Pulau Rondo

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H pada 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H pada 21 Maret 2026

by Ulfah
19 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H pada Sabtu (21/3/2026). Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri...

Kemenag Ajak Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan pada 3 Maret

Kemenag Ajak Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan pada 3 Maret

by Ulfah
2 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Agama mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gerhana bulan (khusuf al-qamar) saat gerhana bulan total yang terjadi pada...

Kemenag RI Tinjau Kesiapan Aceh Calon Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

by Ulfah
25 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Tim Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melakukan survei dan peninjauan awal terhadap kesiapan Aceh yang telah mengajukan...

Next Post

Praktik Pengeboman Ikan Marak di Pulau Rondo

Alami Kemarau, Warga Aceh Utara Gelar Salat Minta Hujan

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co