MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag Tegaskan Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye

Ali L by Ali L
14 Januari 2023
in Nasional
0
Kata Anies Soal Dugaan Penjegalan Kunjungannya ke Aceh

ilustrasi | Anies Baswedan dikerumuni massa usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat 2/11/2022. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis.

Larangan ini tertuang dalam Deklarasi Damai umat beragama yang dibacakan dalam hari amal bhakti Kemenag ke-77 dan ditandatangani oleh tokoh lintas agama.

RelatedPosts

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

TEP UI dan BPOM Dampingi Penyuling Minyak Lawang Papua Barat Tingkatkan Standar Produksi

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Habib Husein Ja’far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1/2023).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyiapkan aturan terkait larangan itu. “Secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik,” ujarnya.

Selain aturan, Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis.

“Seluruh masyarakat mau pun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis,” tegasnya.

Kemenag juga mewanti-wanti bagi masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.

Selain dua komitmen tersebut, Kemenag juga menyertakan dua poin lainnya, yakni memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama.

Tags: Kampanye PolitikKemenag RIrumah ibadah
Previous Post

Pelari Kampanyekan “Zero Thalassemia” di Nol Kilometer Indonesia

Next Post

Praktik Pengeboman Ikan Marak di Pulau Rondo

Related Posts

Pendaftaran Peserta PPSN VI Tahun 2026 Dibuka, Kanwil Kemenag Diminta Segera Daftarkan Kontingen

Pendaftaran Peserta PPSN VI Tahun 2026 Dibuka, Kanwil Kemenag Diminta Segera Daftarkan Kontingen

by Ahlul Fikar
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pendaftaran peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 resmi dibuka. Proses pendaftaran peserta dilaksanakan secara daring melalui...

Pembuka HUT ke-81 RI, Zikir dan Doa Kebangsaan Satukan Ribuan Jemaah di Monas

by Ahlul Fikar
2 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (1/8/2026) malam, sebagai pembuka rangkaian...

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H pada 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H pada 21 Maret 2026

by Ulfah
19 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H pada Sabtu (21/3/2026). Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri...

Next Post

Praktik Pengeboman Ikan Marak di Pulau Rondo

Alami Kemarau, Warga Aceh Utara Gelar Salat Minta Hujan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co