DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

Bagikan

DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

MASAKINI.CO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan haji pada tahun 2023 naik menjadi Rp69 juta, padahal sebelumnya pada tahun 2022 biaya haji sebesar Rp39,8 juta. Dengan demikian, kenaikan biaya haji 2023 sekitar Rp30 juta per jemaah.

Menanggapi usulan kenaikan biaya haji tersebut, anggota DPR Aceh Irawan Abdullah, menilai usulan ini akan memberatkan calon jemaah haji. Ia pun menolak usulan kenaikan tersebut dan meminta pemerintah untuk merasionalkannya kembali.

β€œKita menolak kenaikan biaya haji tersebut karena sangat memberatkan para jamaah,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Dia menjelaskan rata-rata calon jamaah telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Untuk pelunasannya akan dilakukan usai adanya pengumuman resmi dari pemerintah terkait biaya haji di tahun berjalan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jamaah rata-rata hanya perlu menyetorkan sekitar Rp10 juta untuk pelunasan biaya haji itu.

“Jika biaya hajinya Rp69 juta lalu dikurangi setoran awal Rp25 juta, berarti sisa untuk pelunasannya mencapai Rp44 juta. Ini sangat memberatkan para jamaah, karena jika dibandingkan tahun lalu biaya pelunasannya hanya Rp10 juta,” jelasnya.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah dapat mensosialisakan terlebih dahulu alasan kenaikan biaya haji tersebut yang hampir dua kali lipat itu. Jika pun harus ada kenaikan biaya haji, tuturnya, maka pemerintah dapat mencari solusi yang lebih bijak dan menyeluruh.

β€œTermasuk menyampaikan secara transparan bagaimana dengan dana haji yang ini di kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berapa nilai investasi yang dikelola dan subsidi yang diberikan oleh BPKH terhadap dana jamaah haji Indonesia selama ini,” ujarnya.

Menurut Irawan, pemerintah harus melihat dan memerhatikan kemampuan para jamaah untuk melunasi biaya haji tersebut, dimana rentang waktu antara pengumuman biaya haji dan masa pelunasan itu terlalu sempit. Hanya berkisar satu hingga dua bulan saja.

“Oleh karena itu kami meminta usulan kenaikan biaya haji tersebut dapat ditinjau kembali. Mengingat para jamaah yang telah menyetorkan biaya awal itu juga berasal dari semua golongan, termasuk juga golongan menengah ke bawah,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist