ASN di Aceh Siap Jalankan Perintah Mendagri ‘Tak Buka Puasa Bersama’

Ilustrasi Ramadan. (sumber foto: iStock)

Bagikan

ASN di Aceh Siap Jalankan Perintah Mendagri ‘Tak Buka Puasa Bersama’

Ilustrasi Ramadan. (sumber foto: iStock)

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka puasa bersama.

Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.

Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Jakarta, Kamis (23/3/2023) lalu.

Surat Edaran itu, diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin.

Dia menjelaskan imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist