MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh belakangan ini kerap menerima keluhan warga terkait maraknya eksploitasi anak di bawah umur di Ibukota Provinsi Aceh itu. Anak-anak di bawah umur ini dipekerjakan dengan modus mengais rezeki hingga larut malam.
“Ini perlu dibongkar. Saya menerima banyak keluhan yang disampaikan oleh warga kota, baik yang menghubungi secara langsung atau disampaikan melalui media sosial,” kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Rabu (5/4/2023).
Dia menuturkan, anak-anak tersebut dipekerjakan berjualan di beberapa persimpangan dan pusat Kota Banda Aceh, bahkan ada yang berjualan keluar masuk cafe. Kebanyakan anak-anak itu datang dari luar Banda Aceh.
Menurutnya, persoalan eksploitasi anak ini merupakan hal serius dan dilarang oleh undang-undang. Pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, juga diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Farid menyebut telah memanggil sejumlah instansi membahas persoalan itu, di antaranya; Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
“Kita meminta pemerintah kota untuk dapat mengantisipasinya, karena upaya eksploitasi anak ini sangat mengancam masa depan anak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya sudah rutin melakukan tindakan penertiban di persimpangan lampu merah dan warung kopi yang ada di Banda Aceh. Namun, anak-anak ini usai dibina, kembali dipekerjakan oleh orang tuanya atau pengendali lainnya.
“Sudah berulang kali ditertibkan. Awalnya anak-anak itu ada yang menjadi gepeng atau badut, tapi kemudian menjalankan modus berjualan buah potong dan usaha lainnya,” jelasnya.










Discussion about this post