MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 April 2026
in News
0

Masyarakat menonton pelaksanaan eksekusi cambuk di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap enam terpidana, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

RelatedPosts

Unit Rusak Tak Bisa Disewakan, Pemko Banda Aceh Benahi Rusunawa Keudah

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dua terpidana berinisial WA dan I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.

“Mereka diamankan di sebuah laundry di kawasan Kampung Baru Februari lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan hukuman dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum jinayat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat.

Selain perkara zina, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terpidana lainnya dengan jarimah berbeda.

Dua terpidana berinisial NAF dan ZM menjalani hukuman cambuk dalam perkara ikhtilat masing-masing 30 kali, yang kemudian dikurangi menjadi 29 dan 27 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, AG dan M, dihukum cambuk dalam perkara maisir (judi) masing-masing 9 kali, dengan satu terpidana dikurangi menjadi 8 kali.

Rajeshkana menegaskan seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Tags: Banda Acehcambuk 100 kalihukum jinayatKejari Banda Acehzina
Previous Post

Jasa Raharja Aceh Cairkan Rp1,35 Miliar Santunan untuk Korban Kecelakaan

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Related Posts

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan rendahnya cakupan imunisasi dasar anak di Banda Aceh telah menjadi...

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

by Aininadhirah
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026...

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co