MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 April 2026
in News
0

Masyarakat menonton pelaksanaan eksekusi cambuk di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap enam terpidana, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh Masuk Asrama Mulai 5 Mei, Total 5.426 Orang

Terbangun dengan Bantal Basah? Ini Penyebab Ngiler Saat Tidur

Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Baru Pemerintah Aceh

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dua terpidana berinisial WA dan I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.

“Mereka diamankan di sebuah laundry di kawasan Kampung Baru Februari lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan hukuman dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum jinayat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat.

Selain perkara zina, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terpidana lainnya dengan jarimah berbeda.

Dua terpidana berinisial NAF dan ZM menjalani hukuman cambuk dalam perkara ikhtilat masing-masing 30 kali, yang kemudian dikurangi menjadi 29 dan 27 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, AG dan M, dihukum cambuk dalam perkara maisir (judi) masing-masing 9 kali, dengan satu terpidana dikurangi menjadi 8 kali.

Rajeshkana menegaskan seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Tags: Banda Acehcambuk 100 kalihukum jinayatKejari Banda Acehzina
Previous Post

Jasa Raharja Aceh Cairkan Rp1,35 Miliar Santunan untuk Korban Kecelakaan

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Related Posts

Harga Emas Kembali Naik, Perhiasan Tembus Rp8,31 Juta per Mayam

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Harga emas di Banda Aceh kembali menunjukkan tren kenaikan setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Pada...

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

by Riska Zulfira
12 April 2026
0

MASAKINI.CO - Car Free Day (CFD) di Kota Banda Aceh, Minggu (12/4/2026), tak sekadar menjadi ajang olahraga rutin. Momentum ini...

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co