MASAKINI.CO – Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap enam terpidana, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dua terpidana berinisial WA dan I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.
“Mereka diamankan di sebuah laundry di kawasan Kampung Baru Februari lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan hukuman dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum jinayat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat.
Selain perkara zina, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terpidana lainnya dengan jarimah berbeda.
Dua terpidana berinisial NAF dan ZM menjalani hukuman cambuk dalam perkara ikhtilat masing-masing 30 kali, yang kemudian dikurangi menjadi 29 dan 27 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.
Sementara itu, dua terpidana lainnya, AG dan M, dihukum cambuk dalam perkara maisir (judi) masing-masing 9 kali, dengan satu terpidana dikurangi menjadi 8 kali.
Rajeshkana menegaskan seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.










Discussion about this post