MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 April 2026
in News
0

Masyarakat menonton pelaksanaan eksekusi cambuk di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap enam terpidana, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

RelatedPosts

Produk Lokal Aceh Unjuk Gigi di KKI 2026, Transaksi Hari Pertama Tembus Rp1 Miliar

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,66 Juta per Mayam, Antam Naik

Riset KIL Dorong Warisan Budaya Aceh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dua terpidana berinisial WA dan I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.

“Mereka diamankan di sebuah laundry di kawasan Kampung Baru Februari lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan hukuman dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum jinayat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat.

Selain perkara zina, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terpidana lainnya dengan jarimah berbeda.

Dua terpidana berinisial NAF dan ZM menjalani hukuman cambuk dalam perkara ikhtilat masing-masing 30 kali, yang kemudian dikurangi menjadi 29 dan 27 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, AG dan M, dihukum cambuk dalam perkara maisir (judi) masing-masing 9 kali, dengan satu terpidana dikurangi menjadi 8 kali.

Rajeshkana menegaskan seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Tags: Banda Acehcambuk 100 kalihukum jinayatKejari Banda Acehzina
Previous Post

Jasa Raharja Aceh Cairkan Rp1,35 Miliar Santunan untuk Korban Kecelakaan

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co