MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 April 2026
in News
0

Masyarakat menonton pelaksanaan eksekusi cambuk di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap enam terpidana, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

RelatedPosts

TNI Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues, Material Diangkut Lewati Medan Sulit

Bantuan Huntap BNPB di Aceh Timur Wajib Penuhi Syarat Legalitas Tanah

1.409 Anak Muda Banda Aceh Usia 10-21 Terdeteksi Aktif Merokok

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dua terpidana berinisial WA dan I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.

“Mereka diamankan di sebuah laundry di kawasan Kampung Baru Februari lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan hukuman dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum jinayat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat.

Selain perkara zina, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terpidana lainnya dengan jarimah berbeda.

Dua terpidana berinisial NAF dan ZM menjalani hukuman cambuk dalam perkara ikhtilat masing-masing 30 kali, yang kemudian dikurangi menjadi 29 dan 27 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, AG dan M, dihukum cambuk dalam perkara maisir (judi) masing-masing 9 kali, dengan satu terpidana dikurangi menjadi 8 kali.

Rajeshkana menegaskan seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Tags: Banda Acehcambuk 100 kalihukum jinayatKejari Banda Acehzina
Previous Post

Jasa Raharja Aceh Cairkan Rp1,35 Miliar Santunan untuk Korban Kecelakaan

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co