MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Jasa Raharja Aceh Cairkan Rp1,35 Miliar Santunan untuk Korban Kecelakaan

Redaksi by Redaksi
7 April 2026
in News
0

Kondisi mobil innova reborn usai kecelakaan di Jalan tol Sibanceh, Senin (16/2/2026) | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh mempercepat penyaluran santunan korban kecelakaan lalu lintas selama periode Lebaran 2026. Hingga 30 Maret, santunan sebesar Rp1,35 miliar telah disalurkan kepada 27 korban meninggal dunia, dengan waktu pencairan rata-rata kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Aceh, Panji Akbar Nur Banten, mengatakan percepatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga korban.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

“Jasa Raharja telah menyalurkan santunan Rp1,35 miliar kepada 27 korban meninggal dunia. Saat ini, santunan dapat diserahkan dalam waktu rata-rata 23 jam setelah kejadian,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurut Panji, selain santunan meninggal dunia, pihaknya juga telah menerbitkan 125 jaminan luka-luka bagi korban kecelakaan yang dirawat di 22 rumah sakit mitra di seluruh Aceh.

Di tengah peningkatan kecepatan layanan, Jasa Raharja mencatat tren positif berupa penurunan jumlah korban kecelakaan selama periode Lebaran tahun ini. Kondisi ini dinilai sebagai hasil dari kesiapsiagaan berbagai pihak yang siaga penuh selama arus mudik dan balik.

“Terjadi penurunan jumlah korban kecelakaan. Ini tidak lepas dari upaya bersama yang dilakukan secara intensif selama 24 jam,” katanya.

Panji menegaskan, percepatan penyaluran santunan dilakukan melalui pendekatan “jemput bola”, di mana petugas aktif mendatangi keluarga korban untuk membantu proses administrasi.

Langkah ini dinilai penting, mengingat sebagian besar keluarga korban tidak siap menghadapi situasi darurat, termasuk dalam pengurusan dokumen santunan. “Hampir semua keluarga korban tidak siap dengan kondisi ini. Karena itu, kami hadir langsung agar proses santunan tidak menjadi beban tambahan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memastikan biaya perawatan tidak lagi menjadi tanggungan pribadi. Jaminan biaya dapat diterbitkan hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah laporan kepolisian diterima.

“Korban luka-luka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi. Jaminan perawatan bisa kami terbitkan dalam waktu sekitar dua jam,” kata Panji.

Tags: Jasa Raharja Acehkorban kecelakaan Acehsantunan kecelakaan Aceh
Previous Post

Banjir Bandang Terjang Aceh Tengah, Lima Kampung Terisolir Akibat Jembatan Ambruk

Next Post

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Related Posts

No Content Available
Next Post

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co