MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

Aininadhirah by Aininadhirah
22 Mei 2026
in News
0

Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Banda aceh, Rajesh bersama Kasatpol PP WH Banda Aceh, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026 saja. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebut masih ada sejumlah perkara lain yang saat ini sedang dalam proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajesh, mengatakan sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam masih ditangani oleh pihak kejaksaan dan akan dieksekusi setelah seluruh proses hukum selesai.

RelatedPosts

Sumur Minyak di Aceh Utara Terbakar

Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Aceh Besar Jatuh ke Sumur 10 Meter

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

“Masih ada beberapa perkara yang berproses. Setelah dinyatakan inkrah dan para pihak menerima putusan,” ujar Rajesh, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah diterima seluruh pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihak kejaksaan akan kembali mendata para terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Nanti akan kita kumpulkan kembali datanya dan dilakukan eksekusi cambuk berikutnya,” ujarnya.

Rajesh menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk biasanya dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan qanun syariat Islam di Aceh. Proses eksekusi juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kejaksaan, Satpol PP-WH, hingga tim medis.

Sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). Para terpidana berasal dari perkara jarimah zina, ikhtilat dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan seluruh proses pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum eksekusi berlangsung.

Tags: Kejari Banda AcehPelanggar Qanun JinayatPenindakan Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda AcehUqubat Cambuk
Previous Post

Upaya Bebaskan 4 WNI di Somalia, Menlu RI Buka Jalur Negosiasi Langsung dengan Pembajak

Next Post

Sumur Minyak di Aceh Utara Terbakar

Related Posts

Satpol PP-WH Aceh Peringati Dirgahayu ke-76, Wali Kota Illiza Turut Hadir

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menggelar peringatan Dirgahayu ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan...

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Sembilan Terpidana Jalani Uqubat Cambuk, Empat Pelaku Zina Dihukum 100 Kali

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026). Dari jumlah...

Next Post

Sumur Minyak di Aceh Utara Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co