MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

Aininadhirah by Aininadhirah
22 Mei 2026
in News
0

Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Banda aceh, Rajesh bersama Kasatpol PP WH Banda Aceh, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026 saja. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebut masih ada sejumlah perkara lain yang saat ini sedang dalam proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajesh, mengatakan sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam masih ditangani oleh pihak kejaksaan dan akan dieksekusi setelah seluruh proses hukum selesai.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

“Masih ada beberapa perkara yang berproses. Setelah dinyatakan inkrah dan para pihak menerima putusan,” ujar Rajesh, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah diterima seluruh pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihak kejaksaan akan kembali mendata para terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Nanti akan kita kumpulkan kembali datanya dan dilakukan eksekusi cambuk berikutnya,” ujarnya.

Rajesh menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk biasanya dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan qanun syariat Islam di Aceh. Proses eksekusi juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kejaksaan, Satpol PP-WH, hingga tim medis.

Sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). Para terpidana berasal dari perkara jarimah zina, ikhtilat dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan seluruh proses pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum eksekusi berlangsung.

Tags: Kejari Banda AcehPelanggar Qanun JinayatPenindakan Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda AcehUqubat Cambuk
Previous Post

Upaya Bebaskan 4 WNI di Somalia, Menlu RI Buka Jalur Negosiasi Langsung dengan Pembajak

Next Post

Ibu Harry Maguire Kecewa Berat Anaknya Tak Masuk Piala Dunia

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan PMKS Tak Sekadar Ditertibkan, Tapi Dibina

by Aininadhirah
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia...

Pasangan Diduga Khalwat Diamankan Warga, Satpol PP-WH Banda Aceh Lakukan Penyidikan

by Aininadhirah
15 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat diamankan ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah...

Satpol PP Aceh dan WH Gelar Operasi Pekat di Banda Aceh dan Aceh Besar

by Aininadhirah
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap penyakit...

Next Post

Ibu Harry Maguire Kecewa Berat Anaknya Tak Masuk Piala Dunia

Sumur Minyak di Aceh Utara Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co