MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026 saja. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebut masih ada sejumlah perkara lain yang saat ini sedang dalam proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajesh, mengatakan sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam masih ditangani oleh pihak kejaksaan dan akan dieksekusi setelah seluruh proses hukum selesai.
“Masih ada beberapa perkara yang berproses. Setelah dinyatakan inkrah dan para pihak menerima putusan,” ujar Rajesh, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah diterima seluruh pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihak kejaksaan akan kembali mendata para terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Nanti akan kita kumpulkan kembali datanya dan dilakukan eksekusi cambuk berikutnya,” ujarnya.
Rajesh menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk biasanya dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan qanun syariat Islam di Aceh. Proses eksekusi juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kejaksaan, Satpol PP-WH, hingga tim medis.
Sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). Para terpidana berasal dari perkara jarimah zina, ikhtilat dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan seluruh proses pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum eksekusi berlangsung.









Discussion about this post