MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

Aininadhirah by Aininadhirah
22 Mei 2026
in News
0

Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Banda aceh, Rajesh bersama Kasatpol PP WH Banda Aceh, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026 saja. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebut masih ada sejumlah perkara lain yang saat ini sedang dalam proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajesh, mengatakan sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam masih ditangani oleh pihak kejaksaan dan akan dieksekusi setelah seluruh proses hukum selesai.

RelatedPosts

Kemenekraf Dorong Produk Kreatif Aceh Tembus Pasar Lebih Luas, Perkuat Branding dan Komersialisasi

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

“Masih ada beberapa perkara yang berproses. Setelah dinyatakan inkrah dan para pihak menerima putusan,” ujar Rajesh, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah diterima seluruh pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihak kejaksaan akan kembali mendata para terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Nanti akan kita kumpulkan kembali datanya dan dilakukan eksekusi cambuk berikutnya,” ujarnya.

Rajesh menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk biasanya dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penerapan qanun syariat Islam di Aceh. Proses eksekusi juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kejaksaan, Satpol PP-WH, hingga tim medis.

Sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). Para terpidana berasal dari perkara jarimah zina, ikhtilat dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan seluruh proses pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum eksekusi berlangsung.

Tags: Kejari Banda AcehPelanggar Qanun JinayatPenindakan Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda AcehUqubat Cambuk
Previous Post

Upaya Bebaskan 4 WNI di Somalia, Menlu RI Buka Jalur Negosiasi Langsung dengan Pembajak

Next Post

Ibu Harry Maguire Kecewa Berat Anaknya Tak Masuk Piala Dunia

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status...

Next Post

Ibu Harry Maguire Kecewa Berat Anaknya Tak Masuk Piala Dunia

Sumur Minyak di Aceh Utara Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co