MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Simpan Sabu 12 Kg, Tiga Warga Pidie Jaya Terancam Hukuman Mati

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Mei 2023
in Headline
0
Simpan Sabu 12 Kg, Tiga Warga Pidie Jaya Terancam Hukuman Mati

Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan tiga tersangka saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis 18/5/2023. (foto: Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh, menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram dan menangkap tiga tersangka dalam operasi tersebut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengatakan pihaknya mengungkap kasus itu pada 12 Mei 2023 lalu, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satres Narkoba Polres Aceh Utara  bekerja sama dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa transaksi sabu tersebut akan dilakukan di rumah tersangka DA (40 tahun) di Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

“Tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap DA dan FA (43 tahun),” kata AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers, Kamis (18/5/2023).

Di rumah DA ini, tutur Deden, polisi mengamankan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyinwang berwarna hijau. Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari RA (46 tahun).

Tim kemudian bergerak ke rumah RA yang masih berada dalam kawasan Kecamatan Pante Raja dan menangkap pria tersebut. Kepada polisi, RA mengaku juga menyimpan 7 bungkus sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu seberat 12 kg ini diduga berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, asal-usulnya masih tahap penyelidikan yang lebih mendalam,” ujar AKBP Deden Heksaputera.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tags: Aceh Utarahukuman matiNarkobaPidie JayaSabuSabu-sabuTeh Guanyinwang
Previous Post

Hadapi Tantangan Digitalisasi, BRI Terus Perkuat Kapabilitas Talenta Digital

Next Post

Viral, Sumber Air Panas Ditemukan di Lamteuba Aceh Besar

Related Posts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

Program Revitalisasi Sekolah 2026 Mulai Jalan, 72 Sekolah di Pidie Jaya Dapat Rp86,7 Miliar

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 mulai direalisasikan pemerintah. Di Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak 72 sekolah terdampak bencana...

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik,...

Next Post
Viral, Sumber Air Panas Ditemukan di Lamteuba Aceh Besar

Viral, Sumber Air Panas Ditemukan di Lamteuba Aceh Besar

Banda Aceh Terpilih Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Indonesia

Polri Kembali Lakukan Tilang Manual

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co