Polri Kembali Lakukan Tilang Manual

Ilustrasi | Polisi di Banda Aceh sedang mengatur lalu lintas kendaraan bermotor. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Polri Kembali Lakukan Tilang Manual

Ilustrasi | Polisi di Banda Aceh sedang mengatur lalu lintas kendaraan bermotor. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia. Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Firman menjelaskan, surat telegram tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau electronic traffic law enforcement (ETLE). Meski kini tilang manual diterapkan, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan.

Lebih lanjut dijelaskan, penindakan dengan cara manual pun dilakukan tidak dengan sistem razia. Penindakan dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia,” katanya, Jumat (19/5/2023).

Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu.

“Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi,” ujarnya.

Irjen Firman Shantyabudi mengatakan terkait dengan sistem pengawasan kepada para anggota yang melakukan penilangan manual, akan ada pengawasan melekat dari internal Polri.

“Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana,” tegasnya.

Masyarakatpun diminta untuk melaporkan segala tindak dugaan pelanggaran anggota di lapangan. Polri berkomitmen melakukan penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist