MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Kulit dan Tulang Harimau, Pria Gayo Lues Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Juni 2023
in Daerah
0
Jual Kulit dan Tulang Harimau, Pria Gayo Lues Ditangkap

Tersangka dan barang bukti kulit harimau diperlihatkan dalam konferensi pers. (foto: Polres Gayo Lues)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria warga Gayo Lues, Aceh, berinisial KM (40) ditangkap polisi karena menjual kulit beserta tulang belulang harimau Sumatra. Pria itu diciduk polisi intel yang menyamar sebagai pembeli.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Abidinsyah, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di jalan umum arah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Senin (12/6/2023).

RelatedPosts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

“Kulit harimau masih utuh serta seluruh tulang belulangnya, termasuk tanduk rusa, disimpan tersangka dalam karung,” kata Iptu Abidinsyah, Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan, tersangka KM memperoleh kulit harimau dari hasil memasang jerat listrik di kebun jagung miliknya.

Tersangka KM lalu menghubungi rekannya inisial AK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, AK pernah menyampaikan agar menghubunginya jika KM mendapati kulit dan tulang harimau, yang bisa dijual dengan harga mahal.

Mereka berdua kemudian menguliti harimau dan mengambil tulang belulangnya.

“Sementara daging dan bagian dalam harimau lainnya mereka tanam,” jelas Abidinsyah.

Tersangka KM kini ditahan di Mapolres Gayo Lues. Dia dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Tags: Gayo LuesHarimau SumatraKulit HarimaupolisiSatwa Dilindungi
Previous Post

Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Next Post

Lima Menteri Dijadwalkan Berkunjung ke Lhokseumawe

Related Posts

Siswa Terdampak Banjir dan Longsor di Gayo Lues Butuh Bantuan Perlengkapan Sekolah

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 210 siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Gayo Lues terdampak langsung bencana banjir dan longsor...

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam...

Simeulue Diguncang Gempa Tektonik, Terdapat Gempa Susulan

Dalam Sepekan Aceh Diguncang 18 Kali Gempa, Satu Dirasakan Warga

by Aininadhirah
26 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Wilayah Aceh dan sekitarnya mengalami 18 kejadian gempa bumi dalam sepekan terakhir, dengan satu gempa di antaranya dirasakan...

Next Post
Lima Menteri Dijadwalkan Berkunjung ke Lhokseumawe

Lima Menteri Dijadwalkan Berkunjung ke Lhokseumawe

Kebutuhan Harian Darah Tembus 200 Kantong, Permintaan Terbanyak RSUDZA

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co