MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Kulit dan Tulang Harimau, Pria Gayo Lues Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Juni 2023
in Daerah
0
Jual Kulit dan Tulang Harimau, Pria Gayo Lues Ditangkap

Tersangka dan barang bukti kulit harimau diperlihatkan dalam konferensi pers. (foto: Polres Gayo Lues)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria warga Gayo Lues, Aceh, berinisial KM (40) ditangkap polisi karena menjual kulit beserta tulang belulang harimau Sumatra. Pria itu diciduk polisi intel yang menyamar sebagai pembeli.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Abidinsyah, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di jalan umum arah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Senin (12/6/2023).

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

“Kulit harimau masih utuh serta seluruh tulang belulangnya, termasuk tanduk rusa, disimpan tersangka dalam karung,” kata Iptu Abidinsyah, Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan, tersangka KM memperoleh kulit harimau dari hasil memasang jerat listrik di kebun jagung miliknya.

Tersangka KM lalu menghubungi rekannya inisial AK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, AK pernah menyampaikan agar menghubunginya jika KM mendapati kulit dan tulang harimau, yang bisa dijual dengan harga mahal.

Mereka berdua kemudian menguliti harimau dan mengambil tulang belulangnya.

“Sementara daging dan bagian dalam harimau lainnya mereka tanam,” jelas Abidinsyah.

Tersangka KM kini ditahan di Mapolres Gayo Lues. Dia dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Tags: Gayo LuesHarimau SumatraKulit HarimaupolisiSatwa Dilindungi
Previous Post

Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Next Post

Lima Menteri Dijadwalkan Berkunjung ke Lhokseumawe

Related Posts

Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa kasus pengangkutan satwa liar dilindungi yang berhasil...

51 Gempa Guncang Aceh dalam Sepekan, Aktivitas Terbanyak Terjadi di Gayo Lues

by Riska Zulfira
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 51 kejadian gempa bumi mengguncang wilayah Aceh dan sekitarnya selama...

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Next Post
Lima Menteri Dijadwalkan Berkunjung ke Lhokseumawe

Lima Menteri Dijadwalkan Berkunjung ke Lhokseumawe

Kebutuhan Harian Darah Tembus 200 Kantong, Permintaan Terbanyak RSUDZA

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co