MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Juni 2026
in News
0

Ilustrasi tahanan. | Foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa kasus pengangkutan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap aparat di Kabupaten Aceh Timur.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dalam sidang pada 17 Juni 2026 lalu.

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengangkut satwa liar yang dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

Perkara dengan nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi bersama hakim anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Aprilianti.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski dijatuhi pidana penjara, pengadilan tidak membebankan pidana denda kepada terdakwa. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi terdakwa, barang bukti yang diajukan, serta peran terdakwa dalam jaringan perdagangan satwa tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Agussalim menerima tawaran dari seorang pelaku berinisial Predy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengangkut ratusan satwa liar dilindungi dari Medan menuju Aceh.

Dalam perjalanan, muatan satwa tersebut dipindahkan ke mobil pikap Isuzu Traga di wilayah Aceh Utara. Namun saat melintas di Desa Pantee Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kendaraan tersebut dihentikan Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Langsa yang sedang melakukan patroli terkait dugaan aktivitas ekspor ilegal melalui jalur pelabuhan tidak resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan koli berisi berbagai satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati membeku.

Satwa hidup yang diamankan antara lain satu ekor orangutan Sumatra, sebelas ekor nuri ara besar, dua ekor toowa cemerlang, serta sejumlah satwa dilindungi lainnya. Sementara satwa yang ditemukan dalam kondisi mati meliputi tiga ekor lutung surili, empat ekor nuri bayan, enam ekor nuri ara besar, dan beberapa jenis satwa lainnya.

Majelis hakim menilai temuan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan perdagangan satwa liar terorganisir yang beroperasi lintas pulau. Pasalnya, satwa yang disita tidak hanya berasal dari Sumatra, tetapi juga mencakup satwa endemik Indonesia Timur seperti cenderawasih, julang irian, kangkareng Sulawesi, hingga kakatua Maluku.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan seluruh satwa hidup yang disita diserahkan kepada pihak BKSDA Aceh untuk menjalani perawatan dan pelestarian. Sementara bangkai satwa yang telah mati diperintahkan untuk dimusnahkan guna mencegah risiko penyebaran penyakit zoonosis.

Kasus ini menjadi salah satu perkara perdagangan satwa liar terbesar yang disidangkan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Putusan tersebut sekaligus menegaskan langkah penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang masih mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Tags: BKSDA AcehJaringan SatwaOrangutan SumatraPengangkut Satwa Liar DihukumPerdagangan SatwaPN Idi Aceh TimurSatwa DilindungiSatwa Langka
Previous Post

Indonesia Naik ke Peringkat Dua Destinasi Ramah Muslim Dunia

Next Post

Jemaah Haji Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Related Posts

Orangutan Sumatra Terisolasi di Kebun Warga Aceh Tamiang Ditranslokasi ke Habitat Alami

by Riska Zulfira
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mentranslokasi seekor Orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang ditemukan terisolasi di area...

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

Next Post

Jemaah Haji Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,9 Juta per Mayam

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co