MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa kasus pengangkutan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap aparat di Kabupaten Aceh Timur.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dalam sidang pada 17 Juni 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengangkut satwa liar yang dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Perkara dengan nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi bersama hakim anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Aprilianti.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski dijatuhi pidana penjara, pengadilan tidak membebankan pidana denda kepada terdakwa. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi terdakwa, barang bukti yang diajukan, serta peran terdakwa dalam jaringan perdagangan satwa tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Agussalim menerima tawaran dari seorang pelaku berinisial Predy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengangkut ratusan satwa liar dilindungi dari Medan menuju Aceh.
Dalam perjalanan, muatan satwa tersebut dipindahkan ke mobil pikap Isuzu Traga di wilayah Aceh Utara. Namun saat melintas di Desa Pantee Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kendaraan tersebut dihentikan Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Langsa yang sedang melakukan patroli terkait dugaan aktivitas ekspor ilegal melalui jalur pelabuhan tidak resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan koli berisi berbagai satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati membeku.
Satwa hidup yang diamankan antara lain satu ekor orangutan Sumatra, sebelas ekor nuri ara besar, dua ekor toowa cemerlang, serta sejumlah satwa dilindungi lainnya. Sementara satwa yang ditemukan dalam kondisi mati meliputi tiga ekor lutung surili, empat ekor nuri bayan, enam ekor nuri ara besar, dan beberapa jenis satwa lainnya.
Majelis hakim menilai temuan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan perdagangan satwa liar terorganisir yang beroperasi lintas pulau. Pasalnya, satwa yang disita tidak hanya berasal dari Sumatra, tetapi juga mencakup satwa endemik Indonesia Timur seperti cenderawasih, julang irian, kangkareng Sulawesi, hingga kakatua Maluku.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan seluruh satwa hidup yang disita diserahkan kepada pihak BKSDA Aceh untuk menjalani perawatan dan pelestarian. Sementara bangkai satwa yang telah mati diperintahkan untuk dimusnahkan guna mencegah risiko penyebaran penyakit zoonosis.
Kasus ini menjadi salah satu perkara perdagangan satwa liar terbesar yang disidangkan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Putusan tersebut sekaligus menegaskan langkah penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang masih mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.









Discussion about this post