MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Sosialisasi tersebut digelar di Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai upaya menekan praktik penyelundupan satwa yang masih marak terjadi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa, Destinhuru Hend Dhito, mengatakan Bea Cukai memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang untuk mencegah penyelundupan tumbuhan dan satwa dilindungi keluar Indonesia.
Menurutnya, dalam empat tahun terakhir Bea Cukai Langsa telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan satwa liar di wilayah pengawasannya.
“Termasuk penindakan bersama aparat penegak hukum lainnya terhadap upaya penyelundupan satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan secara ilegal keluar wilayah Indonesia pada akhir Januari 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Fungsional Polhut Ahli Madya Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Herwin Hermawan, menyebut perdagangan ilegal menjadi salah satu penyebab utama menurunnya populasi satwa liar dilindungi di Indonesia.
Ia mengatakan banyak spesies kini terancam punah akibat tingginya aktivitas perburuan dan perdagangan satwa yang masih terjadi secara ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait ancaman pidana bagi pelaku perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar sesuai aturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya alam dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.










Discussion about this post