MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 di Kantor Kemendagri, Jakarta. Pluncuran itu menjadi langkah bersama pemerintah untuk memperkuat pendidikan karakter dan budaya integritas sejak dini di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pendidikan antikorupsi tidak hanya fokus pada pemahaman hukum, tetapi juga membentuk karakter jujur dan bertanggung jawab pada peserta didik. Menurutnya, seluruh proses pendidikan harus bermuara pada penguatan integritas dan akhlak.
“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, penguatan pendidikan karakter juga dilakukan melalui pembelajaran mendalam atau deep learning, di mana seluruh mata pelajaran mengandung nilai pembentukan karakter. Selain itu, sekolah didorong menjadi lingkungan yang mencerminkan budaya jujur dan bebas dari praktik korupsi.
Abdul Mu’ti juga menegaskan pentingnya dukungan keluarga, masyarakat, dan media dalam membangun budaya antikorupsi. Ia mengakui masih terdapat praktik di lingkungan pendidikan yang bertentangan dengan nilai integritas sehingga perlu terus dibenahi melalui berbagai kebijakan pendidikan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyebut pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi secara sistemik. Ia mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 masih berada di skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara.
“Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi fondasi pembentukan karakter generasi masa depan,” katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menambahkan panduan tersebut akan menjadi standar nasional pendidikan antikorupsi agar penerapannya seragam di seluruh daerah. Ia menyebut materi yang disusun memuat lima kompetensi utama, mulai dari taat aturan hingga membangun budaya antikorupsi.
Peluncuran panduan itu diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas demi menciptakan generasi Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.









Discussion about this post