MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penyesuaian terhadap Capaian Pembelajaran (CP) pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti melalui Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Sementara itu, capaian pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tidak mengalami perubahan.
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” kata Toni dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pendidikan nasional untuk memperkuat arah pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan pendidikan saat ini.
Toni menjelaskan, pembaruan yang dilakukan telah dirancang secara terukur guna memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta para pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.
Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak mengubah keseluruhan struktur capaian pembelajaran yang berlaku saat ini. Karena itu, sekolah dan tenaga pendidik diminta tidak salah memahami ruang lingkup perubahan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup perubahan ini sehingga tidak muncul persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui,” ujarnya.
Kemendikdasmen menyebutkan, Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pembelajaran Agama dan Budi Pekerti dapat semakin relevan dalam membentuk karakter peserta didik, tanpa mengubah capaian pembelajaran pada mata pelajaran lain yang selama ini telah diterapkan di satuan pendidikan.









Discussion about this post