MASAKINI.CO – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, sebuah konten yang viral sering kali dianggap sebagai fakta oleh sebagian masyarakat. Padahal, tingginya jumlah tayangan, komentar, atau bagikan ulang tidak selalu menunjukkan kebenaran informasi tersebut.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas sebuah konten sebagai ukuran kebenaran. Menurutnya, ruang digital saat ini menghadirkan tantangan besar karena penyebaran informasi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta.
“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama, mengutip InfoPublik, Minggu (8/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya sejumlah video lama dan narasi menyesatkan di media sosial yang diklaim sebagai peristiwa baru, termasuk terkait aksi demonstrasi mahasiswa dan berbagai isu lainnya.
Pratama menjelaskan, algoritma media sosial pada dasarnya bekerja berdasarkan tingkat interaksi pengguna, bukan berdasarkan tingkat akurasi sebuah informasi. Karena itu, konten yang banyak dilihat belum tentu memiliki nilai kebenaran yang lebih tinggi.
“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa penghapusan atau pembatasan sebuah konten di platform digital tidak dilakukan semata-mata karena sebuah isu sedang ramai diperbincangkan. Setiap tindakan moderasi memiliki dasar, baik berdasarkan aturan hukum maupun pedoman komunitas yang diterapkan masing-masing platform.
Menurutnya, di Indonesia, konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, seperti konten yang berkaitan dengan pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, eksploitasi anak, pelanggaran hak cipta, hingga ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.
Selain aturan hukum, platform digital juga memiliki community guidelines yang mengatur jenis konten yang diperbolehkan maupun dilarang. Sebuah unggahan dapat dihapus atau dibatasi apabila melanggar kebijakan internal platform, meskipun belum masuk kategori pelanggaran hukum.
“Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Pratama.
Ia menjelaskan, proses moderasi konten biasanya dimulai dari laporan pengguna, pendeteksian otomatis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), maupun permintaan dari otoritas berwenang. Setelah itu, konten akan melalui proses evaluasi menggunakan sistem teknologi dan pemeriksaan moderator manusia.
Apabila konten diduga berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya akan mengikuti prosedur hukum dengan melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Pratama menegaskan, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah informasi harus didasarkan pada bukti dan proses verifikasi, bukan hanya berdasarkan opini yang berkembang di ruang digital.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya.









Discussion about this post