MASAKINI.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya, mengutip infopublik, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah sebelumnya tercatat telah dua kali menjalankan program pengampunan pajak, yakni pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menegaskan tidak akan ada pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya sempat dikabarkan akan diperiksa karena diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta.
Ia mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak mengambil langkah yang dapat memicu keresahan dunia usaha dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan.
“Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan peserta tax amnesty jilid II tetap wajib memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memberi tenggat waktu hingga akhir tahun bagi peserta yang belum memulangkan asetnya ke Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau ketahuan tidak dimasukkan, saya sikat. Saya kasih waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.
Purbaya juga menata ulang mekanisme penyampaian kebijakan perpajakan agar tidak menimbulkan polemik di publik. Ke depan, seluruh pengumuman resmi terkait kebijakan pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat memengaruhi stabilitas dunia usaha dan kepercayaan wajib pajak.










Discussion about this post