MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Menkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, DJP Diminta Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 Mei 2026
in Nasional
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang UMKM, Gus Ubaidillah Amin (kanan) dan Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun (kiri) dalam Media Briefing di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: InfoPublik

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya, mengutip infopublik, Selasa (12/5/2026).

RelatedPosts

Mandalika Lolos Standar Keselamatan FIM, Siap Gelar MotoGP 2026

Kapal Bermuatan 1.850 Ton Semen Tenggelam di Tuban, Satu Awak Masih Hilang

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Tapi Tak Bisa Didiskualifikasi 

Pemerintah sebelumnya tercatat telah dua kali menjalankan program pengampunan pajak, yakni pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menegaskan tidak akan ada pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya sempat dikabarkan akan diperiksa karena diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta.

Ia mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak mengambil langkah yang dapat memicu keresahan dunia usaha dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan.

“Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya mengingatkan peserta tax amnesty jilid II tetap wajib memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memberi tenggat waktu hingga akhir tahun bagi peserta yang belum memulangkan asetnya ke Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau ketahuan tidak dimasukkan, saya sikat. Saya kasih waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.

Purbaya juga menata ulang mekanisme penyampaian kebijakan perpajakan agar tidak menimbulkan polemik di publik. Ke depan, seluruh pengumuman resmi terkait kebijakan pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat memengaruhi stabilitas dunia usaha dan kepercayaan wajib pajak.

Tags: DJPMenteri KeuanganPPS 2022prabowo subiantoPurbaya Yudhi SadewaReformasi Pajaktax amnestywajib pajak
Previous Post

Pemko Banda Aceh Benahi Sistem BPJS dan Pelayanan Pasien

Next Post

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

Related Posts

KNPI Lhokseumawe Nilai Sekolah Rakyat Buka Peluang Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua DPD KNPI Kota Lhokseumawe, Muhammad Ajuar, menilai kehadiran SMA Sekolah Rakyat 2 di Lhokseumawe membuka peluang bagi...

Presiden FIFA Puji Indonesia Usai Sukses Gelar FIFA ASEAN Cup 2026

by Ahlul Fikar
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Presiden FIFA Gianni Infantino memuji Indonesia sebagai tuan rumah yang dinilai berhasil menyelenggarakan FIFA ASEAN Cup 2026. Kesuksesan...

Bantuan Rumah Rusak Berat Pascabencana Disetujui Presiden Naik Jadi Rp70 Juta

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat terdampak bencana mendapat persetujuan prinsip untuk dinaikkan dari Rp60 juta...

Next Post

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co