MASAKINI.CO – Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar resmi untuk memperpanjang penugasan dan pembayaran gaji guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan setelah banyak daerah mengalami kebingungan terkait status guru non-ASN di tengah penataan aparatur pemerintah.
Menurut Nunuk, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang kontrak maupun membayar gaji guru non-ASN meski tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
“Kami menemukan masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan. Surat edaran ini dibuat untuk memberikan ketenangan dan kepastian agar mereka tetap bisa mengajar,” ujar Nunuk, Jumat (9/5/2026).
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan berarti para guru akan diberhentikan setelah masa penataan selesai. Pemerintah, kata dia, hanya menghapus status non-ASN, bukan menghentikan tugas mengajar para guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” tegasnya.
Kemendikdasmen juga mengungkap kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah sekitar 60 hingga 70 ribu guru pensiun setiap tahun.
Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan seleksi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan kepegawaian.
Kebijakan tersebut disambut positif pemerintah daerah. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan surat edaran itu menjadi dasar hukum penting bagi daerah untuk tetap menggaji guru non-ASN.
“SE ini memberikan kekuatan bagi kami untuk tetap mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai kebijakan tersebut menjawab keresahan pemerintah daerah terkait keberlanjutan tenaga pengajar non-ASN di sekolah negeri.










Discussion about this post