MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, SE Kemendikdasmen Jadi Dasar Daerah Bayar Gaji

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2026
in Nasional
0

Ilustrasi guru mengajar | Foto: Mendikdasmen RI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar resmi untuk memperpanjang penugasan dan pembayaran gaji guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan setelah banyak daerah mengalami kebingungan terkait status guru non-ASN di tengah penataan aparatur pemerintah.

RelatedPosts

Pemerintah Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti

BSI Matangkan Pembukaan Kantor di Arab Saudi, Perkuat Layanan Haji dan Umrah

Indonesia Naik ke Peringkat Dua Destinasi Ramah Muslim Dunia

Menurut Nunuk, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang kontrak maupun membayar gaji guru non-ASN meski tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

“Kami menemukan masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan. Surat edaran ini dibuat untuk memberikan ketenangan dan kepastian agar mereka tetap bisa mengajar,” ujar Nunuk, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan berarti para guru akan diberhentikan setelah masa penataan selesai. Pemerintah, kata dia, hanya menghapus status non-ASN, bukan menghentikan tugas mengajar para guru.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” tegasnya.

Kemendikdasmen juga mengungkap kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah sekitar 60 hingga 70 ribu guru pensiun setiap tahun.

Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan seleksi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan kepegawaian.

Kebijakan tersebut disambut positif pemerintah daerah. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan surat edaran itu menjadi dasar hukum penting bagi daerah untuk tetap menggaji guru non-ASN.

“SE ini memberikan kekuatan bagi kami untuk tetap mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai kebijakan tersebut menjawab keresahan pemerintah daerah terkait keberlanjutan tenaga pengajar non-ASN di sekolah negeri.

Tags: DapodikGuru Non ASNPPPKSE Kemendikdasmenstatus ASN
Previous Post

Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara, Jalan Nasional Kutacane–Medan Lumpuh

Next Post

Mualem Akui Keuangan Aceh Berat, Minta Dukungan Ulama Hadapi Tantangan Pembangunan

Related Posts

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan...

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

by Aininadhirah
2 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi masa mengajar guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah...

Pemohon SKCK Membludak di Polres Aceh Besar

Pemohon SKCK Membludak di Polres Aceh Besar

by Ulfah
16 September 2025
0

MASAKINI.CO - Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Besar mengalami peningkatan sejak Senin (15/9/2025). Hal itu...

Next Post

Mualem Akui Keuangan Aceh Berat, Minta Dukungan Ulama Hadapi Tantangan Pembangunan

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co