MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Mei 2026
in Nasional
0

Ilustrasi Guru Non-Asn dengan Beban Abdi Negara | Foto : Krajan.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi masa mengajar guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri diwajibkan berstatus ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik. Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam merapikan sistem kepegawaian guru secara nasional.

RelatedPosts

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Modus Penipuan Makin Variatif

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian status guru di Indonesia.

“Penataan ini dilakukan agar seluruh guru di sekolah negeri memiliki kejelasan status, perlindungan kerja, serta peningkatan kesejahteraan melalui skema ASN,” ujarnya, dikutip dari Fajar.co.id.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem rekrutmen yang lebih terstandar. Dengan status ASN, guru diharapkan mendapatkan pelatihan, pengembangan kompetensi, serta jaminan karier yang lebih jelas.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa masa transisi diberikan hingga akhir 2026 agar guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2026,” katanya.

Meski demikian, kebijakan ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan guru. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mengimbangi kebijakan ini dengan percepatan pengangkatan ASN agar tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sistem pendidikan yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan melalui tenaga pendidik yang memiliki status dan perlindungan yang jelas.

Tags: Guru Non ASNMendikdasmen RIPenataan Status Guru
Previous Post

Khanduri Jazz 2026 Angkat Isu Bencana, Gaungkan Solidaritas Kemanusiaan

Related Posts

Staf Ahli Mendikdasmen Tinjau TKA di Aceh

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh mendampingi Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Teknologi Pendidikan,...

116 Sekolah di Bireuen Direvitalisasi, Pemerintah Kucurkan Rp167,4 Miliar

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah mulai merealisasikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dengan total nilai bantuan...

30 Sekolah di Pidie Jaya Terima Dana Revitalisasi Rp19,5 Miliar

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 30 sekolah di Kabupaten Pidie Jaya menerima program revitalisasi sarana pendidikan pada tahun 2025 dengan total anggaran...

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co