MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Mei 2026
in Nasional
0

Ilustrasi Guru Non-Asn dengan Beban Abdi Negara | Foto : Krajan.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi masa mengajar guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri diwajibkan berstatus ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik. Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam merapikan sistem kepegawaian guru secara nasional.

RelatedPosts

Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, Satu Warga Tewas dan 312 Jiwa Terdampak

Mensos Tegaskan Sekolah Rakyat Prioritaskan Anak Miskin Ekstrem dan Putus Sekolah

Kemenkes Tekankan Deteksi Dini untuk Capai Nol Kematian Dengue 2030

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian status guru di Indonesia.

“Penataan ini dilakukan agar seluruh guru di sekolah negeri memiliki kejelasan status, perlindungan kerja, serta peningkatan kesejahteraan melalui skema ASN,” ujarnya, dikutip dari Fajar.co.id.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem rekrutmen yang lebih terstandar. Dengan status ASN, guru diharapkan mendapatkan pelatihan, pengembangan kompetensi, serta jaminan karier yang lebih jelas.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa masa transisi diberikan hingga akhir 2026 agar guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2026,” katanya.

Meski demikian, kebijakan ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan guru. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mengimbangi kebijakan ini dengan percepatan pengangkatan ASN agar tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sistem pendidikan yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan melalui tenaga pendidik yang memiliki status dan perlindungan yang jelas.

Tags: Guru Non ASNMendikdasmen RIPenataan Status Guru
Previous Post

GeRAK Aceh Soroti Kelemahan Pembangunan Pasca Bencana

Next Post

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Related Posts

Kemendikdasmen Catat 400 Ribu Murid Berprestasi, Tegaskan SIMT Bukan Alat Pemeringkatan Sekolah

by Riska Zulfira
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Prestasi Nasional memperkuat pembinaan talenta nasional lewat Sistem Informasi Manajemen Talenta...

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, SE Kemendikdasmen Jadi Dasar Daerah Bayar Gaji

by Redaksi
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri. Melalui Surat...

Staf Ahli Mendikdasmen Tinjau TKA di Aceh

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh mendampingi Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Teknologi Pendidikan,...

Next Post

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Manchester United vs Liverpool: Duel Penentu Tiket Liga Champions

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co