MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi masa mengajar guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri diwajibkan berstatus ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik. Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam merapikan sistem kepegawaian guru secara nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian status guru di Indonesia.
“Penataan ini dilakukan agar seluruh guru di sekolah negeri memiliki kejelasan status, perlindungan kerja, serta peningkatan kesejahteraan melalui skema ASN,” ujarnya, dikutip dari Fajar.co.id.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem rekrutmen yang lebih terstandar. Dengan status ASN, guru diharapkan mendapatkan pelatihan, pengembangan kompetensi, serta jaminan karier yang lebih jelas.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa masa transisi diberikan hingga akhir 2026 agar guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2026,” katanya.
Meski demikian, kebijakan ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan guru. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mengimbangi kebijakan ini dengan percepatan pengangkatan ASN agar tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sistem pendidikan yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan melalui tenaga pendidik yang memiliki status dan perlindungan yang jelas.








Discussion about this post