MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Mei 2026
in Nasional
0

Ilustrasi Guru Non-Asn dengan Beban Abdi Negara | Foto : Krajan.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi masa mengajar guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri diwajibkan berstatus ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik. Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam merapikan sistem kepegawaian guru secara nasional.

RelatedPosts

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk 1 Juta MBR Tahun Ini

Tiga Ruas Jalan Strategis Aceh Terdampak Bencana Dikebut, Target Selesai Agustus

Prabowo Kejar Kemandirian Energi, Bangun 30–50 Pabrik Bioetanol hingga Motor Listrik Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian status guru di Indonesia.

“Penataan ini dilakukan agar seluruh guru di sekolah negeri memiliki kejelasan status, perlindungan kerja, serta peningkatan kesejahteraan melalui skema ASN,” ujarnya, dikutip dari Fajar.co.id.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem rekrutmen yang lebih terstandar. Dengan status ASN, guru diharapkan mendapatkan pelatihan, pengembangan kompetensi, serta jaminan karier yang lebih jelas.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa masa transisi diberikan hingga akhir 2026 agar guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2026,” katanya.

Meski demikian, kebijakan ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan guru. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mengimbangi kebijakan ini dengan percepatan pengangkatan ASN agar tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sistem pendidikan yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan melalui tenaga pendidik yang memiliki status dan perlindungan yang jelas.

Tags: Guru Non ASNMendikdasmen RIPenataan Status Guru
Previous Post

GeRAK Aceh Soroti Kelemahan Pembangunan Pasca Bencana

Next Post

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Related Posts

Aceh Dapat Tambahan SLB Negeri Baru Tahun Ini

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Provinsi Aceh akan memiliki tambahan satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri pada 2026. Kehadiran sekolah baru tersebut diharapkan...

Kemendikdasmen Catat 400 Ribu Murid Berprestasi, Tegaskan SIMT Bukan Alat Pemeringkatan Sekolah

by Riska Zulfira
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Prestasi Nasional memperkuat pembinaan talenta nasional lewat Sistem Informasi Manajemen Talenta...

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, SE Kemendikdasmen Jadi Dasar Daerah Bayar Gaji

by Redaksi
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri. Melalui Surat...

Next Post

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Manchester United vs Liverpool: Duel Penentu Tiket Liga Champions

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co