MASAKINI.CO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mentranslokasi seekor Orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang ditemukan terisolasi di area perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konflik antara satwa dilindungi dengan masyarakat sekitar.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan orangutan tersebut ditemukan di perkebunan masyarakat di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tim BKSDA bersama mitra melakukan translokasi satu individu orangutan yang terisolasi di areal penggunaan lain atau kebun masyarakat. Tujuannya untuk mencegah interaksi satwa liar dilindungi tersebut dengan masyarakat,” kata Ujang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi, orangutan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar 25 tahun. Tim medis yang melakukan pemeriksaan menyatakan kondisi satwa dalam keadaan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Menurut Ujang, keberadaan orangutan di kawasan perkebunan berpotensi memicu konflik dengan warga dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi apabila tidak segera ditangani.
Orangutan Sumatra merupakan satwa endemik Pulau Sumatra yang berstatus kritis atau critically endangered berdasarkan daftar konservasi internasional. Populasinya terus menghadapi tekanan akibat penyusutan habitat, perburuan, dan perdagangan ilegal.
BKSDA Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan orangutan karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.
“Imbauan ini penting untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi orangutan,” ujar Ujang.
Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga kawasan hutan yang menjadi habitat satwa liar dengan tidak membuka lahan atau melakukan penebangan di area hutan yang masih menjadi tempat hidup orangutan.
BKSDA turut mengimbau warga yang menemukan orangutan berada di luar habitatnya, baik di kawasan perkebunan maupun permukiman, agar segera melapor kepada petugas untuk dilakukan penanganan.
“Apabila menjumpai orangutan di luar hutan, segera laporkan kepada petugas BKSDA agar dapat ditangani dengan tepat dan aman,” kata Ujang.










Discussion about this post