MASAKINI.CO – Warga asal Kabupaten Aceh Besar inisial SAF (26) ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi empat anak di bawah umur dengan mempekerjakan mereka berjualan buah potong. Tersangka meraup untung mencapai hampir satu juta rupiah per hari.
“Anak-anak tersebut dipekerjakan di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh hingga tengah malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (5/7/2023).
Fadillah mengatakan tersangka ditangkap di kawasan gampong Beurawe, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Senin (26/6/2023) lalu.
Korban disebut berusia 8 sampai 13 tahun, terdiri dari dua anak laki-laki dan perempuan. Setiap hari, korban mampu menjual 30 hingga 50 cup buah potong jambu biji dengan harga Rp10 ribu. Namun, mereka hanya diberi upah oleh SAF Rp2 ribu per satu cup.
“Tersangka mengaku sudah mempekerjakan anak-anak tetangganya itu sejak Februari 2023 lalu,” ujar Fadillah.
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Fadillah mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak, termasuk soal dugaan adanya sindikat yang mengeksploitasi anak dengan kedok berjualan di Kota Banda Aceh.
“Ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.