Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyerahkan keputusan Presiden (Kepres) perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di kantor Kemendagri. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyerahkan keputusan Presiden (Kepres) perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di kantor Kemendagri. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj Gubernur Aceh hingga satu tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, kepada Masakini.co, Rabu (5/7/2023).

“Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Benni.

Menurut Benni, Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia itu, diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di kantor Kemendagri.

“Penyerahan itu dilakukan siang ini,” ucapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist