MASAKINI.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj Gubernur Aceh hingga satu tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, kepada Masakini.co, Rabu (5/7/2023).
“Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Benni.
Menurut Benni, Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia itu, diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di kantor Kemendagri.
“Penyerahan itu dilakukan siang ini,” ucapnya.