MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dikenakan Biaya 0,3 Persen, Pelaku Usaha Keluhkan QRIS

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Juli 2023
in News
0

Ilustrasi | Seorang pelanggan sedang melakukan transaksi menggunakan QRIS di Banda Aceh.(Ahmad Mufti/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini dikenai Merchant Discount Rate (MDR) bagi usaha mikro menjadi 0,3 persen, sementara bagi transaksi lainnya sebanyak 0,7 persen sejak 1 Juli 2023.

Sebelumnya, MDR QRIS usaha mikro itu ditetapkan 0 persen atau gratis.

RelatedPosts

4.297 Jemaah Haji Aceh Sudah Kembali, 5 Orang Masih Dirawat 

Harga Emas Pehiasan Naik Rp50 Ribu per Mayam

Saweu Hotel, Satpol PP-WH Gandeng Perhotelan Cegah Pelanggaran Syariat

Perlakuan tarif tersebut telah diumumkan Bank Indonesia (BI) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada pedagang dan pengguna. Namun hal itu menimbulkan penolakan dari berbagai pelaku usaha, lantaran dianggap menimbulkan kerugian.

Keluhan itu disampaikan Pemilik warung kopi Haw Haw, yang berada di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Fakhri Juli. Menurutnya kebijakan tersebut membuat pelaku usaha seperti dirinya menjadi tidak nyaman.

Apalagi ia mengaku terkejut karena tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi lebih dulu dari pihak terkait.

“Di sini pemotongan 0,7 persen. Saya terkejut, karena setiap kali dicek dananya seperti kurang. Dan saya baru mengetahui sepekan lalu,” kata Fakhri kepada Masakini.co, Kamis (13/7/2023).

Ia menyampaikan, jika dilihat secara bisnis dirinya mendapatkan kerugian setiap kali transaksi. Apalagi saat ini kebanyakan konsumen melakukan transaksi dalam jumlah besar, sehingga membuat pemotongan juga besar.

“Tidak nyaman dengan kebijakan itu, karena lumayan juga dari transaksi Rp100 ribu hilang Rp700 rupiah,” sebutnya.

Hal serupa juga diungkapkan pemilik usaha warung kopi Leuser, Danurfan. Menurutnya kebijakan itu tidak tepat bahkan ia menilai transaksi lebih baik dilakukan dengan transfer antar bank.

“Jika transferan antar bank yang sama tidak ada pemotongan kecuali antar bank berbeda ada biaya admin,” jelasnya.

Danur menyampaikan, atas kebijakan itu membuat dirinya berpikir dua kali untuk menggunakan transaksi menggunakan QRIS. Bahkan ia mengaku akan menghentikan pembayaran melalui QRIS di tempat usahanya.

“Kalau semakin naik persennya kita hentikan transaksi melalui QRIS,” tutupnya.

Tags: Banda AcehMDRMerchant Discount RateQRISQuick Response Code Indonesian StandardWarung Kopi
Previous Post

Implementasikan Antrean Online Bridging, RSUD Aceh Besar Raih Penghargaan FKRTL

Next Post

Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post

Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers

Empat Pj Walikota/Bupati di Aceh Diperpanjang Masa Jabatan

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co