MASAKINI.CO – Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini dikenai Merchant Discount Rate (MDR) bagi usaha mikro menjadi 0,3 persen, sementara bagi transaksi lainnya sebanyak 0,7 persen sejak 1 Juli 2023.
Sebelumnya, MDR QRIS usaha mikro itu ditetapkan 0 persen atau gratis.
Perlakuan tarif tersebut telah diumumkan Bank Indonesia (BI) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada pedagang dan pengguna. Namun hal itu menimbulkan penolakan dari berbagai pelaku usaha, lantaran dianggap menimbulkan kerugian.
Keluhan itu disampaikan Pemilik warung kopi Haw Haw, yang berada di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Fakhri Juli. Menurutnya kebijakan tersebut membuat pelaku usaha seperti dirinya menjadi tidak nyaman.
Apalagi ia mengaku terkejut karena tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi lebih dulu dari pihak terkait.
“Di sini pemotongan 0,7 persen. Saya terkejut, karena setiap kali dicek dananya seperti kurang. Dan saya baru mengetahui sepekan lalu,” kata Fakhri kepada Masakini.co, Kamis (13/7/2023).
Ia menyampaikan, jika dilihat secara bisnis dirinya mendapatkan kerugian setiap kali transaksi. Apalagi saat ini kebanyakan konsumen melakukan transaksi dalam jumlah besar, sehingga membuat pemotongan juga besar.
“Tidak nyaman dengan kebijakan itu, karena lumayan juga dari transaksi Rp100 ribu hilang Rp700 rupiah,” sebutnya.
Hal serupa juga diungkapkan pemilik usaha warung kopi Leuser, Danurfan. Menurutnya kebijakan itu tidak tepat bahkan ia menilai transaksi lebih baik dilakukan dengan transfer antar bank.
“Jika transferan antar bank yang sama tidak ada pemotongan kecuali antar bank berbeda ada biaya admin,” jelasnya.
Danur menyampaikan, atas kebijakan itu membuat dirinya berpikir dua kali untuk menggunakan transaksi menggunakan QRIS. Bahkan ia mengaku akan menghentikan pembayaran melalui QRIS di tempat usahanya.
“Kalau semakin naik persennya kita hentikan transaksi melalui QRIS,” tutupnya.