DPRK Banda Aceh Minta ASN yang Nongkrong Di Warkop Disanksi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

DPRK Banda Aceh Minta ASN yang Nongkrong Di Warkop Disanksi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi mendesak pemerintah kota Banda Aceh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja.

Lantaran perbuatan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setiap ASN dan Non ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan Non ASN, termasuk disiplin,” kata Misriadi, Selasa (25/7/2023).

Ia berharap, Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) agar melakukan razia rutin terhadap ASN yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja.

Apalagi beberapa waktu lalu, Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin meminta agar ASN tidak meninggal kantor saat kerja. Dimana mereka harus menerapkan kedisiplinan sebagai pelayan publik.

Oleh karenanya, pihak dewan sangat mendukung terkait instruksi tersebut. Menurutnya kebijakan itu sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu ASN harus memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas.

“Kami mendukung penuh atas kebijakan itu dalam menegakkan kedisiplinan ASN di Pemko Banda Aceh,” ujar Musriadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist