KPU Terbitkan SK Pengangkatan, Pelantikan Komisioner KIP Aceh Tunggu Jadwal Gubernur

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

KPU Terbitkan SK Pengangkatan, Pelantikan Komisioner KIP Aceh Tunggu Jadwal Gubernur

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengesahkan pengangkatan tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Pengesahan tersebut tertuang dalam surat KPU Nomor 968 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang ditanda tangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Fahmi, membenarkan hal tersebut. Meskipun telah ditetapkan, namun mereka belum bisa melaksanakan tugasnya sebelum pelantikan.

“Iya benar kami sudah menerima surat putusan pengangkatan komisioner KIP Aceh,” kata Fahmi, Selasa (1/8/2023).

Adapun tujuh komisioner KIP Aceh yang telah ditetapkan itu yakni; Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Terkait dengan pelantikan, kata Fahmi, pihaknya belum mengetahui kapan pengukuhan itu dilakukan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

“Jadi kita tunggu jadwal dari Pj Gubernur” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan tujuh nama komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023 hingga 2028.

Penetapan tersebut dibacakan ketua DPRA, Saiful Bahri melalui ketua Komisi 1, Iskandar Usman Al Farlaky dalam rapat paripurna, Senin (24/7/2023) lalu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist