MASAKINI.CO – Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (4/8/2023).
Pelantikan komisioner KIP Aceh itu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2023 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh periode 2023-2028.
Adapun tujuh komisioner KIP Aceh yang telah ditetapkan itu yakni; Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Amatan masakini.co, pelantikan itu turut dihadiri oleh Anggota KPU RI, Ketua DPRA Saiful Bahri, ketua komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Falaky, Sekda Aceh Bustami Hamzah dan sejumlah pejabat lainnya.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutannya menyampaikan ketujuh komisioner yang baru saja dilantik ini agar dapat bekerja dengan jujur, adil dan Independen serta dapat bekerja maksimal demi mewujudkan pemilu yang demokratis di Aceh.
“Kita telah melihat semua tahapan KIP Aceh, saya percaya semua telah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Achmad Marzuki menerangkan, dari semua tahap yang telah dilakukan, sosok komisioner KIP Aceh harus memiliki kriteria integritas, kompeten, profesional, dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Aceh.
“Dengan demikian komisioner KIP Aceh dapat menjalankan tugas sesuai Undang-Undang tentang Pemerintah Aceh sehingga pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Aceh turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh komisioner KIP Aceh sebelumnya yang telah menjalankan tugas dengan baik selama menjabat.
“Seluruh komisioner yang telah menjalankan tugas dengan baik selama lima tahun ini, kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.