MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai. Penyaluran bantuan tersebut harus mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Mendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026.
Surat itu menjadi dasar hukum pelaksanaan bantuan di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Dalam petunjuk tersebut, para bupati diperintahkan segera melakukan pembelian sapi lokal melalui dinas atau SKPD terkait. Proses pengadaan dilakukan dengan mekanisme perubahan penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.
“Bantuan wajib dibagikan dalam bentuk daging yang telah dipotong kepada masyarakat penerima. Tidak diperbolehkan dalam bentuk uang,” tegas Muhammad MTA, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, arahan Mendagri tersebut bertujuan memperjelas mekanisme agar pelaksanaan bantuan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Aceh juga meminta para bupati bersama Forkopimda melakukan pendampingan terhadap SKPD pelaksana serta membangun koordinasi yang kuat dengan para keuchik di tingkat gampong. Hal itu penting untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran dan berjalan lancar.










Discussion about this post