MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengamankan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10,5 kilogram dalam periode Januari hingga Juli 2023.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu dengan modus operandi belanja online jaringan Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 28,3 kilogram. Kemudian juga memusnahkan ladang ganja 0,5 hektar, serta memusnahkan minuman keras (miras) 248 botol.
βDari jumlah itu berdasarkan pengungkapan sebanyak 107 kasus,β kata Fahmi, Senin (11/9/2023).
Tak hanya mengamankan barang bukti narkotika, Polresta Banda Aceh turut menangkap 143 orang tersangka, dengan rincian 138 laki-laki dan 5 perempuan.
βMasih terdapat seorang DPO, pemilik barang bukti sabu 10,4 kg. Dimana ia menjalankan modus operandi dengan menggunakan jasa ekspedisi,β ujar Fahmi.
Para pelaku, tuturnya, dijerat dengan pasal 115 ayat 2 subsider ayat 2 dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
βDengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.