MASAKINI.CO – Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Remaja yang berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut diduga telah mencuri sedikitnya 20 sepeda motor di berbagai lokasi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dalam konferensi pers membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, MDM kini telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Benar, salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, inisial MDM (16). Saat ini sudah dititipkan di LPKA,” ujar Kapolresta.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 17 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Dian Fansyuri Chan (31), warga Bekasi.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 BL 3462 LM miliknya sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (16/1/2026). Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim yang dipimpin Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar untuk melakukan penyelidikan.
Pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku yang hendak melakukan pencurian di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati MDM di kawasan samping Bank Syariah Indonesia (BSI).
Setelah dilakukan interogasi, MDM mengakui telah mencuri sepeda motor di Gampong Lamsayeun bersama TAAB (18). Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa kepada DD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sepeda motor tersebut sempat dibongkar dan dibawa ke Blang Bintang, Aceh Besar, lalu dijual kepada DW (25) seharga Rp1,4 juta. Polisi juga berhasil menangkap DW yang diduga sebagai penadah.
Dari hasil pemeriksaan, MDM mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 unit sepeda motor di berbagai lokasi. Bersama TAAB, delapan unit dijual kepada DW, sedangkan 12 unit lainnya dijual melalui aplikasi marketplace.
Polisi turut mengamankan sembilan sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari enam unit Honda Supra warna hitam, dua unit Honda Beat, serta satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai alat bantu dalam menjalankan aksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDM dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara DW dan TAAB dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.









Discussion about this post