MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

Ulfah by Ulfah
14 Februari 2026
in News
0

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Banda Aceh dan Aceh Besar dibekuk polisi | Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Remaja yang berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut diduga telah mencuri sedikitnya 20 sepeda motor di berbagai lokasi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dalam konferensi pers membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, MDM kini telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rp7,6 Juta per Mayam, Pembeli Tetap Ramai

Kasus Penelantaran Anak, Pelaku Dihukum Pidana Kerja Sosial Selama 100 Jam

Perkuat Kajian Filologi Arab–Melayu, Prodi BSA UIN Ar-Raniry dan USIM Bangun Kolaborasi

“Benar, salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, inisial MDM (16). Saat ini sudah dititipkan di LPKA,” ujar Kapolresta.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 17 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Dian Fansyuri Chan (31), warga Bekasi.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 BL 3462 LM miliknya sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (16/1/2026). Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkir.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim yang dipimpin Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar untuk melakukan penyelidikan.

Pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku yang hendak melakukan pencurian di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati MDM di kawasan samping Bank Syariah Indonesia (BSI).

Setelah dilakukan interogasi, MDM mengakui telah mencuri sepeda motor di Gampong Lamsayeun bersama TAAB (18). Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa kepada DD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sepeda motor tersebut sempat dibongkar dan dibawa ke Blang Bintang, Aceh Besar, lalu dijual kepada DW (25) seharga Rp1,4 juta. Polisi juga berhasil menangkap DW yang diduga sebagai penadah.

Dari hasil pemeriksaan, MDM mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 unit sepeda motor di berbagai lokasi. Bersama TAAB, delapan unit dijual kepada DW, sedangkan 12 unit lainnya dijual melalui aplikasi marketplace.

Polisi turut mengamankan sembilan sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari enam unit Honda Supra warna hitam, dua unit Honda Beat, serta satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai alat bantu dalam menjalankan aksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDM dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara DW dan TAAB dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Tags: Curanmor Banda AcehMarketplacePolresta Banda Aceh
Previous Post

Sambut Ramadan, Perkuat Iman dengan Membiasakan Membaca Al-Qur’an

Next Post

Konsolidasi Fiskal dan Pembangunan SDM jadi Fondasi Tahun Pertama Illiza–Afdhal

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post

Konsolidasi Fiskal dan Pembangunan SDM jadi Fondasi Tahun Pertama Illiza–Afdhal

Setelah Sempat Turun, Harga Emas Kembali Menguat Hari Ini

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co